Latest Post
Loading...

PKS/PASKIBRA

PROGRAM KERJA PKS / PASKIBRA RONGGOWARSITO
MAN LASEM
TAHUN 2016
/2017



No
 Jenis Kegiatan
 Sub Kegiatan
 7
 8
9
10
11
12
1
2
3
4
 5
 6
 1
 Mos Event
 Unjuk LBB
V











 2
 Buka Bersama


 V










 3
 Halal Bihalal



 V









 4
 Latihan Rutin
  Latihan Setiap Hari Senin
 V
 V
 V
V
V
V
V
V
V
V
V
V
 5
 Upacara Peringatan Hari–Hari Besar
Upacara Peringatan Hut RI  

 V










 Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila



V








 Upacara Peringatan Hari Pahlawan




V







 Upacara Peringatan Hari Kartini









V


 Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional










V

 6
 Melatih Upacara
 Melatih Petugas Upacara tiap Kelas
 V
V
V
 V
 V
 V
 V
V
V
V
 V
V
 7
 Diklat Passus









 V



 8
 Pelantikan











 V







==========================

TEKNIK PENGATURAN LALIN


MACAM – MACAM PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
• Stop semua jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
• Stop satu jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
• Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
• Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
• Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
• Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
• Jalan kanan dan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
• Percepat kanan :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
• Perlambat depan :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
• Perlambat belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
• Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
• Tiupan pendek 2 x berarti jalan
• Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya 
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
• Sinar panjang berarti berhenti.
• Sinar pendek 2x berarti berjalan
• Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
• Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
• Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan) 
• Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat. 
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
• Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
• Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
• Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
• Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
• Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
• Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
• Memperhatikan faktor keamanan.
• Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.
B) Hal yang perlu diperhatikan :
• Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
• Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
• Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
• Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN
perlengkapan jalan
• Rambu-rambu Lalu Lintas
• Marka Jalan/Paku Jalan
• Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
• Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
• Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
• Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan
Alat Pengendali Pemakai Jalan: 
• Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
• Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Alat Pengaman Pemakai Jalan: 
• Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu lintas & Pita penggaduh





RAMBU
A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.
C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas
D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya
E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :

Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.
3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.





MARKA
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Jenis Marka 
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus. 
b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
1. Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.


Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
Bahan Marka Jalan

Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatanr marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.

No comments:

Post a Comment