MATERI
DASAR
Hal penting bagi anggota PKS
Panca tertib PKS
1.
Pakaian harus lengkap dan rapih
2.
Mengikuti setiap latihan
3.
Menjaga nama baik corps dan
almamater
4.
Bila masuk ruangan pertemuan harus
hormat dan tegap
5. Tidak
boleh keluar ruangan sebelum diperintah
Lima hal penting bagi
anggota PKS
1.
berdisiplin waktu
2.
berdisiplin pakaian
3.
berdisiplin kelengkapan
4.
berdisiplin corps
5.
berdisiplin latihan
A. MATERI DASAR PATROLI
KEAMANAN SEKOLAH
Patroli Keamanan Sekolah adalah
aspek wadah untuk belajar bagi Peserta Didik guna mencari akar masalah
keselamatan, kelancaran, keamanan maupun mencari solusinya.
Tugas PKS adalah :
1.
Mengatur lalu lintas dilingkungan
sekolah dan sekitarnya
2.
Menyeberangkan Peserta Didik –
siswi dijalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah
3.
Disamping itu PKS juga bisa
memahami kerawanan – kerawanan sosial yang terjadi dilingkungan sekolah dan mencari solusinya.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan dan
kemanusiaan
Sebagai wujud Polri dalam mewujudkan pembinaan di kalangan
pelajar
Tujuan
Agar para pelajar memahami, mengerti tentang keselamatan dan keamanan
ilingkungannya, diri sendiri maupun dilingkungan sekolah dalam proses kegiatan
belajar mengajar.
SAPTA DARMA PKS
Kami anggota PKS berjanji :
1.
bertakwa terhadap Tuhan yang Maha
ESA
2.
Jujur, setia, dan tidak mudah putus
asa
3.
Menghormati sesama anggota PKS
4.
Mentaati tata tertib organisasi PKS
5.
Menghormati sesame organisasi lain
6.
Bertanggung jawab atas kewajiban
kami sebagai anggota PKS
7.
Menjaga nama baik organisasi PKS
VISI DAN MISI
VISI
:
1.
Mencetak anggota yang berkualitas
dan berahlakul karimah
2.
Menciptakan suasana kekeluargaan
antar anggota
3.
Meningkatkan kualitas PKS dari yang
baik menjadi semakin baik
4.
Meningkatkan kedisiplinan anggota
5.
Mencegah kenakalan remaja
MISI
:
1.
Mengadakan latihan rutin untuk
meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang akademik.
2.
Mengadakan patroli di lingkungan
sekolah.
3.
Pelatihan fisik dan mental anggota.
MOTO PKS
Rasta Sewa Kotama ; Abdi utama dari pada nusa dan bangsa
Hidup
mulia atau mati syahid
One
for all, all for one ( Satu untuk semua, semua untuk satu )
Esprit
the corps ( Kesetiaan dan kebersamaan )
VIVA PKS
“
Kami datang kami berjuang PKS adalah kami PKS jaya !!!”
I.
SATUAN LALU LINTAS
A. Pengetahuan Dasar Lalu
Lintas
Gerakan
memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
1.
Mengarahkan agar lalu lintas
berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
2.
Mengatasi kepadatan arus lalu
lintas
3.
Mengurangi terjadinya kecelakan
lalu lintas
4.
Mencegah kerusakan – kerusakan
jalan / infrastruktur
5.
Melindungi harta benda / jiwa orang
lain di jalan
6.
Mengurangi pelanggaran di jalan
B.
Pengetahuan rambu – rambu / marka jalan.
1.
Rambu – rambu yang menunjukan
peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
2.
Rambu – rambu yang menunjukan
larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
3.
Rambu – rambu yang memberikan
petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
4.
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu
tambahan )
C.
Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
1. Berhenti untuk semua jurusan
2. Berhenti untuk satu arah tertentu
3. Berhenti dari arah depan Petugas
4. Berhenti dari arah belakang
Petugas
5. Berhenti dari arah depan dan
belakang Petugas
6. Jalan dari arah kanan Petugas
7. Jalan dari arah kiri Petugas
8. Jalan dari arah kanan dan kiri
Petugas
II.
MATERI ILMU LALU LINTAS (Lanjutan)
A. KONSEP MATERI DASAR
1. Pengetahuan dasar Lalu Lintas
2. Pengetahuan Undang – undang Lalu Lintas
3. Peraturan Baris Berbaris
4. 12 isyarat Pengatur Lalu Lintas
5. Gatur lantas
6. Perlengkapan Lalu Lintas
B.
KONSEP MATERI
KETERAMPILAN
1. pemahaman karakteristik arus Lalu Lintas
2. pengaturan lalu lintas di simpang tidak bersinyal
3. pengaturan arus Lalu lintas pada Kemacetan.
4. pemberian prioritas kendaraan
5. manejemen dan rekayasa lalu lintas sementara
6. TPTKP. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
7. P3K Lalin. Pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.
8. Penataan dan pengaturan parkir
9. Pengetahuan tentang keselamatan lalu lintas dalam mengemudi dan menggunakan
ruang lalu lintas
10. Analisis penyebab kecelakaan
11. Teknik dan manejemen Pengawalan
12. Asuransi dan santunan Kecelakaan dengan prosedur pengurusannya.
13. Surat Ijin Mengemudi.
14. SAMSAT.
15. Tilang
C.
TEKNIK
PENGATURAN LALIN
1.
MACAM – MACAM
PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas
serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta
kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara
mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
a.
isyarat Lalu –
lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
1)
5 Gerakan Stop
a)
Stop semua
jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang,
kanan dan kiri
b)
Stop satu
jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
c)
Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
d)
Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
e)
Stop depan dan
belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
2)
3 Gerakan jalan
a)
Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
b)
Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
c)
Jalan kanan dan
kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
3)
2 Gerakan
percepat
a)
Percepat kanan
:
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
b)
Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
4)
2 Gerakan
perlambat
a)
Perlambat depan
:
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
b)
Perlambat
belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
b.
Mengatur lalu –
lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18
Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
1)
Isyarat –
isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
a)
Tiupan panjang
1 x berarti berhenti
b)
Tiupan pendek 2
x berarti jalan
c)
Tiupan pendek
berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang
tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
2)
Mengatur Lalu –
lintas dengan isyarat Cahaya
a)
Diberikan
dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
a.
Sinar panjang
berarti berhenti.
b.
Sinar pendek 2
x berarti berjalan
c.
Sinar pendek
berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan
yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
3)
Mengatur lalu
lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
a)
Dengan APIL 3
Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor (
traffic light )
b)
Dengan APIL 2
warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan
kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus
dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri /
berjalan)
c)
Dengan APIL 2
warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang
mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan
berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan
jalan kereta Api.
4)
mengatur lalu
lintas dalam keadaan tertentu / darurat.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
a)
Pada saat
adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari
nasional lain).
b)
Pada saat
adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional
maupun internasional
c)
Pada saat
terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran
dll. )
2.
PELAKSANAAN
PENGATURAN
a.
Cara mengambil
posisi pada saat pengaturan:
1)
Sikap dasar
mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
2)
Mengambil
posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas
( gerakan tangan )
3)
Berusaha
mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh
pemakai jalan.
4)
Memperhatikan faktor
keamanan.
5)
Pada waktu
tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada
b.
Hal yang perlu
diperhatikan :
1)
Kelengkapan
petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan
manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi
yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
2)
Menempatkan
posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang
aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
3)
Apabila
pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang)
diupayakan tidak mengelompok.
4)
Diwajibkan
petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur
lalu – lintas
c.
Pedoman Utama
Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1)
Tanggap dan
cermat dalam bertugas.
2)
Berjiwa besar
dan siap menerima kritikan.
3)
Mengutamakan
keselamatan orang lain.
4)
Memiliki mental
yang kuat.
5)
Mengembangkan
sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
3.
INSTRUMEN
PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN
a.
perlengkapan
jalan
1)
Rambu-rambu
Lalu Lintas
2)
Marka
Jalan/Paku Jalan
3)
Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas (APILL) èTRAFFIC LIGHT
4)
Alat Pengendali
dan Pengaman Pemakai Jalan:
5)
Alat Pengawasan
dan Pengamanan Jalan,
b.
Fasilitas
pendukung:
1)
fasilitas
pejalan kaki,
2)
parkir pinggir
jalan,
3)
halte,
4)
tempat istirahat
5)
penerangan
jalan
c.
Alat Pengendali
Pemakai Jalan:
1)
Alat Pembatas
Kecepatan Kendaraan
2)
Alat Pembatas
Tinggi dan Lebar Kendaraan
d.
Alat Pengaman
Pemakai Jalan:
1)
Pagar Pengaman
Jalan,
2)
Cermin
Tikungan,
3)
Delineator,
4)
Pulau-pulau
lalu lintas
5)
Pita penggaduh
III.
RAMBU
A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat
lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan
untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai
jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
B.
TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan
keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan
rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan,
peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi
pengguna jalan.
C.
JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
1.
Yang bersifat
perintah dan larangan yang harus dipatuhi
2.
Peringatan
terhadap suatu bahaya
3.
Petunjuk,berupa
arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas
D.
PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1.
Memenuhi suatu
kebutuhan tertentu
2.
Dapat terlihat
dengan jelas
3.
Memaksakan
perhatian
4.
Menyampaikan
suatu maksud dengan jelas dan sederhana
5.
Perintahnya
dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
6.
Memberikan waktu
yang cukup untuk menanggapinya
E.
FUNGSI, BENTUK,
SERTA WARNA RAMBU
1.
Fungsi
a.
Rambu
Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di
tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b.
Rambu Larangan
:
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai
jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c.
Rambu Perintah
:
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d.
Rambu Penunjuk
:
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota,
tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang
ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya
dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
2.
Bentuk dan
Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori
rambu yang berbeda, yang dapat :
a.
Meningkatkan
kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
b.
Membuat pengemudi
dapat lebih cepat bereaksi,
c.
Menciptakan
reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas
adalah sebagai berikut :
a.
Warna
1)
Merah atau
putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
2)
Kuning
menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
3)
Biru menunjukkan
perintah ( Regulatory Sign ),
4)
Hijau atau Biru
menunjukkan petunjuk ( Guide Sign )
b.
Bentuk
1)
Bulat
menunjukkan larangan,
2)
Segiempat pada
sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.
F.
RAMBU LALU
LINTAS
1.
Rambu
Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau
tulisan berwarna hitam.
2.
Rambu Larangan
( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau
tulisan berwarna putih/merah/hitam.
3.
Rambu Perintah
( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan
berwarna putih dan merah untuk garis serong.
4.
Rambu Petunjuk
( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan
berwarna putih atau hitam
IV.
MARKA
A.
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan
jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
1.
Jenis Marka
a.
Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang
dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang
parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan
membujur.
terdiri dari :
1)
Marka berupa
garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis
tersebut,
2)
Garis ganda
terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis
utuh,
3)
Marka berupa
satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
4)
Marka membujur
dengan garis – garis putus.
b.
Marka
melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti
pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
terdiri dari :
terdiri dari :
1)
Garis utuh,
menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu
larangan,
2)
Garis ganda
putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan
kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3)
Marka melintang
yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang
berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang
tersebut.
c.
Marka garis
serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk
dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu
daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1)
Garis utuh di
larang di lintasi kendaraan,
2)
Pernyataan
pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3)
Bila di batasi
oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki
daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d.
Marka lambang,
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan
peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang
telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Dapat berupa
panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu –
rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan
dengan rambu lalulintas.
e.
Marka lainnya,
terdiri dari :
1)
Marka untuk
penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross
2)
Marka berupa
dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3)
Marka untuk
tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus
berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4)
Paku jalan
dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau
lajur lalulintas,
5)
Paku jalan
dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi
jalan,
6)
Paku jalan
dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan
jalan,
7)
Paku jalan
dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.
2.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan
menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka
lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan
Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
3.
Bahan Marka
Jalan
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah :
a.
cat,
b.
thermoplastic,
c.
reflectorization,
d.
prefabbricated
marking,
e.
cold applied
resin based markings.
V.
SURAT IJIN MENGEMUDI
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan
mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa
kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2
ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara
berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17
Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi,
ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik
jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang
serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk
karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia,
karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar
jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
A.
Tujuan
Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b.
pengendalian
dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.
perencanaan,
operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e.
perencanaan
pembangunan nasional.
Pasal 81
(1)
Untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap
orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus
ujian.
(2)
Syarat usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
1.
usia 17 (tujuh
belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat
Izin Mengemudi D;
2.
usia 20 (dua
puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
3.
usia 21 (dua
puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3)
Syarat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4)
Syarat
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
B.
Fungsi Surat
Izin Mengemudi
Pasal 86
(1)
Surat Izin
Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2)
Surat Izin
Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3)
Data pada
registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan,
penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1)
Pada saat
diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
1.
Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
2.
Surat Izin
Mengemudi;
3.
bukti lulus uji
berkala; dan/atau
4.
tanda bukti
lain yang sah.
VI.
KARAKTERISTIK KECELAKAAN
1.
Penyebab
Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.
a.
Kondisi permukaan
jalan.
b.
Jalan berlubang
c.
Jumlah
persimpangan yang tidak memiliki APILL
d.
Lebar jalan
e.
Kelas jalan.
f.
Radius lebar
jalan di tikungan.
g.
Kemiringan
h.
Licin
i.
Penerangan
j.
Rambu
k.
Intensitas
penyeberangan jalan
l.
Kecepatan
kendaraan di tikungan
1)
Kecepatan aman
pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar:
b)
14° untuk
kecepatan dibawah 32 km/jam
c)
12° untuk
kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
d)
10° untuk
kecepatan diatas 56 km/jam
2)
Jenis dan
kondisi jalan
Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi
seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam,
jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu
kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman,
khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.
2.
Penyebab
Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi
a.
Kurang trampil
mengendarai kendaraan
b.
Kondisi fisik
tidak fit, mengantuk.
c.
Kurang
konsentrasi
d.
Menggunakan
alat komunikasi HP
e.
Berbincang
f.
Berboncengan
lebih dari 2 orang
g.
Tidak
menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk
keselamatan)
h.
Konvoi lebih
dari 2 banjar.
i.
Tidak mematuhi
peraturan yang ada.
3.
Penyebab
Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan
a.
Lokasi yang
tidak aman
b.
Sering terjadi
bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)
4.
Penyebab
Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan
a.
Kondisi
kendaraan tidak laik jalan
b.
Menggunakan
aksesoris kendaraan yang tidak sesuai
VII.
SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KESELAMATAN
JALAN MELIPUTI :
1.
Metode
pre-empetif ( penangkalan )
2.
Metode
preventif ( pencegahan )
3.
Metode represif
( Penanggulangan )
1.
Metode
pre-empetif ( penangkalan )
Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi
kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang
berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi
yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas
PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu
mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.
2.
Metode
Preventif ( pencegahan )
Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan
pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan
lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum,
maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen –
komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.
3.
Metode Represif
( Penanggulangan )
Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada
hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan
upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa
keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada
kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan
okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.
Kelas Jalan
a)
Jalan kelas I,
yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi
18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10
ton;
b)
Jalan kelas II,
yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi
18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10
ton;
c)
Jalan kelas
IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran
panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan lebih besar dari 8 ton;
d)
Jalan kelas
IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak
melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar
dari 8 ton;
e)
jalan kelas
IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak
melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar
dari 10 ton;
Penggunaan Jalur Jalan
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :
a.
Pengemudi bermaksud
akan melewati kendaraan didepannya
b.
Ditunjuk atau
ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang
bersifat sementara.
c.
Upaya untuk
meningkatkan keselamatan lalu lintas tindakan ini antara lain dengan
mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan
alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump,
pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.
d.
Upaya untuk
melancarkan lalu lintas kendaraan peningkatan kapasitas persimpangan:
1)
pemasangan
APILL,
2)
pelebaran kaki
persimpangan
e.
peningkatan
kapasitas ruas jalan :
1)
sistem jalan
satu arah,
2)
larangan belok
kanan,
3)
pengendalian
lalu lintas berbelok,
4)
pemasangan
APILL dengan koordinasi
VIII.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA
TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.
Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka
penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)
TPTKP dilakukan
setelah adanya:
1. Laporan
2. Pengaduan
3. Tertangkap tangan
4. Diketahui sendiri oleh Petugas
TPTKP dilakukan
dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
1. Police Line
2. Tanda-tanda
3. Pengawasan TKP
4. Identifikasi
B. Penanganan Korban
1. Ringan
2. Berat
3. Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal
CRIME SCENE
PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban
Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan
identifikasi yang berguna untuk:
a. Melakukan penyidikan lebih terarah
b. Mencari hubungan tersangka dengan korban
c. Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)
b. Metode Zone
c. Metode Strip
d. Metode Roda
7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh
korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan
materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari
barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa
menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.
8. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang
benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil:
a.
Pada jalur
masuk/ keluar pelaku
1)
Bekas ban
kendaraan
2)
Bekas Kaki/
sepatu/ sandal
b.
Pada tempat
masuk/ keluar pelaku
1)
Sidik jari
2)
Bekas alat pembongkar
c.
Di dalam TKP
1)
Sidik jari
2)
Barang-barang
yang tertinggal
d.
Pada tubuh
korban
1)
Darah
2)
Luka
3)
Bekas
Perlawanan
9. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a.
Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b.
Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus
dengan karton tebal
c.
Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang
lain
d.
Selongsong
Sama dengan anak peluru
e.
Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f.
Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g.
Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat Kering, biarkan pada
tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h.
Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i.
Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam
kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.
Dokumen dan
surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat
coretan-coretan, simpan dalam amplop.
10. Pemotretan
SOP Pemotretan:
SOP Pemotretan:
a.
Visualisasi TKP
b.
Objek: TKP/
korban mati
c.
Waktu
d.
Merk
kamera+lensa dll
e.
Sumber cahaya
f.
Jarak kamera
dengan objek
g.
Nama dan
pangkat juru potret
11. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
a.
Kemampuan diperoleh
dari pendidikan formal
b.
Skill,
diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
c.
Dukungan
peralatan
d.
Bantuan ahli
yang memenuhi syarat
e.
Tambahan
keterangan saksi/ korban
f.
Hans Gross
menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau
keterangan yang pasti
12. Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
a.
Persiapan yang
baik untuk persiapan
b.
Mengabaikan
sebuah benda
c.
Mengejar
pengakuan tersangka
d.
Menambah
hal-hal yang sebenarnya tidak ada
e.
Mengganti/
memalsu
f.
Melompat-lompat
atau tidak sistematis
13. Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
a.
Cukup/ belum
pemeriksaan
b.
Barang bukti
sudah terkumpul/ belum
c.
Jumlah barang
bukti
d.
Cara
pembungkusan
e. Konsep-konsep lengkap
No comments:
Post a Comment