Yel – Yel Benteng ASWAJA
Mana semangatmu ? HA 1X
Mana semangatmu ? HA 1X
Mana semangatmu ? HA HA HA 1X
BUM !!! Sya La La La La La Bum !!! 2X
HU HA !!!
Tunjukan semangatmu
Kepada pasukanmu
Berikan yang terbaik
Kepada satuanmu
Demi melindungi ajaran Aswaja
Demi Cinta kita pada
INDONESIA
Kami BANSER NU Pasukan
militan
NKRI HARGA MATI
BANSER . . . . 2X
BANSER BANSER NU
BANSER . . . BANSER NU
2X HO HO HO
Yel-Yel Ini Digubah Oleh TIEM
SKOLAT
Banser Blora Dari Materi Bela Negara .
PKL & SUSBALAN
PW GP ANSOR JAWA TENGAH
Rembang, 12-14
Agustus 2016=======================================================
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)
I. Peraturan Baris Berbaris (PBB)
II. Peraturan Penghormatan Banser (PPB)
III. Teknik Pengamanan
PERATURAN BARIS BERBARIS (PBB)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PENGERTIAN
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan
fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin,
sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas
2. kepentingan individu dan secara tidak langsung juga menenamkan rasa tanggung
jawab.
3. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegas dan tangkas adalah
mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas tersebut dengan
sempuirna.
4. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah adanya rasa senasib dan
sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
5. Yang dimaksud dengan disiplin adalah pengutamaan kepentingan tugas diatas
kepentingan individu yang hakekatnya tidak lain daripada keikhlasan menyisihkan
pilihan hati sendiri.
6. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang
mengandung resiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya
tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
KETENTUAN KHUSUS
1. Para pemimpin wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaan serta senantiasa
menegakan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isi, mahir mengerjakanya dan mampu
melatihnya.
3. Semua warga Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) wajib melaksanakan secara
tertib (tepat) serta melarang merobah, menambah atau mengurangi apa yang tertera
pada peraturan baris berbaris.
KAWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada
mutu dan kesatuan seorang pelatih.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok seperti
berikut :
a. Rasa kasih sayang, Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang
dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan persiapan yang baik adalah merupakan jaminan berhasilnya latihan
yang dikehendaki, oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih
dahulu mengenai apa yg akan dilatihkan. Pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tindakan anak didik,. Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas
membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena itu, sebelum pelatih
memilih suatu metiode ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong, keahlian dan kepandaianya bukanlah hal-hal yang perlu
dipamerkan melainkan wajib diamalkan dan berarti dibimbingkan, dituntunkan
sehingga dapat dimiliki anak didik.
e. Adil. selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara
memberikan pujian atau teguran pada tempatnya, tanpa membeda-bedakan satu
dengan yang lainya.
f. Teliti, teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuanketentuan
sesuai dengan yang semestinya, sebaliknya tidak puasa dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana, untuk tidak memeprsulit anak didik perlu diusahakan kalimat atau
kata-kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa
yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus : Bahwa dengan latihan dir dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau
kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja, oleh karena itu hendaknya selalu
diperhatikan jangan terlalu banyak cerita, melainkan teladan, mencoba, mengoreksi,
mengulangi sehingga paham dalam mengerjakanya.
Catatan :
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suara pada saat-saat memberikan abaaba
dan untuk kebiasaan suara yang diperlukan dalam memberikan aba-aba, maka
para komando pasukan agar diberi latihan-latihan teratur ( tiap hari ).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar lebih memberikan perhatian,
mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk shaf, maju jalan untuk membiasakan pada
waktu defile atau parade.
ABA-ABA :
1. Pengertian.
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan kepada pasaukan
untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak dan berturut-turut.
2. Macam Aba-Aba.
Aba-aba terdiri atas tiga bagiandengan urut-urutan sebagai berikut
a. Aba-aba petunjuk
b. Aba-aba peringatan
c. Aba-aba pelaksanaan
d. Aba-aba petunjuk hanya jika perlu, untuk menegasakan maksud dari aba-aba
peringatan/pelaksanaan
Contoh :
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = gerak
2. Untuk Istirahat -Bubar = jalan
3. Jika aba-aba ditujukan khusus kepada salah satu bagian dari sesuatu keutuhan
pasukan : PELETON II –SIAP = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris berbaris kompi.
5. Kecuali di dalam upacara; Aba – aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang
diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi.
Contoh:
a. Kepada Komandan Pusat Infanteri -Hormat = GERAK
b. Kepada Kepala Staf Ankatan darat - Hormat = GERAK
c. Kepada Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor - Hormat = GERAK
* Aba –aba peringatan adalah inti perinytah yang cukup jelas, untuk dilaksanakan
tanpa ragu-ragu.
Contoh :
1. LENCANG KANAN = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. ISTIRAHAT DI TEMPAT=GERAK, danbukanDITEMPAT = ISTIRAHAT
* Aba –aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan abaaba
petunjuk/aba-aba pelaksanaan yang dipakia adalah :
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK
Adalah untuk gerakan–gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kaki
dan gerakan–gerakan yang memakai anggota tubuh lain, baik dalam keadaan
berjalan maupun berhenti.
CONTOH :
1. JALAN DITEMPAT = GERAK
2. SIAP = GERAK
3. HORMAT KANAN = GERAK
4. PUNDAK KIRI SENJATA = GERAK (sedang berjalan dari sandang senjata)
5. HORMAT = GERAK
JALAN :
Adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tampat.
CONTOH :
1. HALUAN KANAN/KIRI = JALAN
2. DUA LANGKAH KEDEPAN = JALAN
3. TIGA LANGKAH KE KIRI = JALAN
4. SATU LANGKAH KE BELAKANG = JALAN
Catatan :
Apabila kebelakang itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba - aba pelaksanaan harus
didahului dengan aba –aba peringatan MAJU.
CONTOH :
1. MAJU = JALAN
2. HALUAN KANAN/KIRI MAJU = JALAN
3. HADAP KANAN/KIRI MAJU = JALAN
4. MELINTANG KANAN/KIRI MAJU = JALAN
MULAI
Adalah dipakai untuk pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan secara berturutturut
CONTOH:
1. HITUNG = MULAI
2. BERBANJAR/BERSHAF KUMPUL = MULAI
3. Cara Menulis aba-aba
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil atau semuanya dengan huruf besar
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil yang satu dengan yang lainya agak jarang, atau semuanya huruf
besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis semuanya dengan hurud besar.
d. Semua aba-aba harus ditulis lengkap walaupun ucapanya dapat dipersingkat
e. Diantara aba-aba petunjuk dan peringatan terdapat garis penyambung/koma
antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan terdapat dua garis
bersusun.
4. Cara memberi Aba-aba
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri pada
sikap sempurna dan menghadap pasukan
b. Apabila aba-aba yang dilakukan berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka
pada saat memberikan aba-aba tidak menghadap pasukan.
Contoh :
Waktu Dan Up. Memberi aba-aba kepada Ir. Up.
Hormat = Gerak
Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap kearah Ir Up
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh Ir Up maka dalam sikap
“sedang memberi hormat” Dan Up memberikan aba-aba “Tegak” = GERAK dan
setelah aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali bersikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Ir Up memasuki lapangan upacara
dan setelah amanat Ir Up selesai , Komandan Upacara tidak menghadap
pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan pada pasukan yang sedang
berjalan, berlari, aba-aba pelaksanaanya harus selalu diberikan bertepatan
dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan gerakanya dilakukan
dengan tambahan : 1 langkah pada waktu berjalan, 3 langkah pada waktu
berlari.
Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan
dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaanya gerakanya dilakukan
dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan, 4 langkah pada waktu berlari,
kemudian berhenti atau maju dengan merobah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba nyaring, tegas dan bersemangat. Pemberian aba-aba petunjuk
yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapanya
tidak diberi nada.
f. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama dan
terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut besar
kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan nada yang
di “hentikan”
g. Waktu antara aba-aba pelaksanaan dan peringatan diperpanjang sesuai dengan
besar kecilnya pasukan (konsentrasi perhatian). Dilarang memberikan
keterangan-keterangan lain disela-sela aba-aba pelaksanaan.
h. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan pembetulan, maka dikeluarkan
perintah “Ulangi”
Contoh:
Dua langkah ke kiri = Ulangi Dua langkah ke kanan = Jalan
Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat
diberikan petunjuk-petunuk dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti : MAJU, IKUT, BERHENTI,
LURUSKAN, LURUS.
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahanya secara
bebas, maka pelatih/komandan memberikan aba-aba berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan :
a. Pada waktu aba-aba peringatan, seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan
menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada waktu aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota mengambil sikap untuk lari,
selanjutnya lari maju di depan pelatih/Komandan dimana ia berada dengan jarak 3
langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/Komandan mengambil sikap sempurna
kemudian langsungmengambil sikap istirahat.
d. Setelah ada aba-aba “SELESAI”, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Padsa saat datang di depan Pelatih/Komandan serta kembali tidak menyam-paikan
penghormatan.
3. Yang dimaksud berhimpun adalah semua aggota datang didepan Komandan dengan
berdiri bebas, dengan jarak 3 langkah.
Catatan
Bentuknya mengingat hanya jumlah shaf tidak mengikat.
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/Pelatih menunjuk salah seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4
langkah di depanya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/Pelatih memberikan perintah : Sahabat Hartono sebagai penjuru (bila
penjuru bernama Hartono dan berpangkat Sahabat).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang memberi
perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut : “siap Sahabat Hartono
sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju tempat Komandan/Pelatih
yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap dengan bersenjata kemudian lari menuju tempat
Komandan/Pelatih yang memberi perintah langsung pundak kiri senjata.
6. Pada aba-aba peringatan “Bershaf/Berbanjar Kumpul”, maka anggota lainya
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada Komandan/Pelatih.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainya dengan serentak mengambil sikap lari
menuju disamping kiri/belakng penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, Mengambil sikap dengan senjata kemudian lari menuju disamping
kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri kesamping (bila bershaf) sebagai berikut: meluruskan tangan
kesampuing dengan lengan kanan digenggam, punggung tangan menghadap keatas,
kepala dipalingkan kekana dan meluruskan diri hingga dapat melihat dada orangorang
yang berada disebelah kananya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul
melihat kekiri, setelah barisan terlihat luruas maka penjuru memberikan isyarat
perkataan “LURUS”
Pada isyarat ini penjuru melihat kedepan serta yang lain serentak menurunkan lengan
kanan, melihat kedepan dan kembali bersikap sempurna. Bila bersenjata, maka
senjata di pundak kiri dan ditegakan serentak.
10. Cara meluruskan diri kedepan (bila berbanjar) adalah sebagai berikut : meluruskan
lengan kananya kedepan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas,
dan mengambil satu satu lengan ditambah dua kepal dari orang di depanya dan
meluruskan di kedepan. Setelah yang paling belakang/banjar kanan melihat barisanya
sudah lurus, maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “LURUS”. Pada isyarat ini
pasukan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakan tangan kanaya kemudian dengan
serentak tegak senjata.
Catatan
Bila lebih dari sembilan orang selalu berkumpul dalam bershaf tiga atau berbanjar
tiga.
Kalau kurang dari sembilan orang menjadi bershaf/berbanjar satu.
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisanya, terlebih dahulu
ia memanggil orang itu keluar dari barisan dan memeberikan dan memberikan
perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang
menerima perintah itu harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakanya
dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
TATA CARA KELUAR BARISAN:
1. Bila keluar bershaf
a. Untuk shaf depan, tidak perlu balik kanan tetapi langsung menuju kearah yang
memanggil.
b.
2. Untuk shaf tengah dan belakng, balik kana kemudian melalui belakang shaf
paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju kearah yang
memanggil.
3. Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri tanpa balik kana langsung
menuju ke arah yang memanggil (termasuk shaf 2 dan 3 )
b. Bila pasukan berbanjar
1. Untuk shaf depan, tidak perlu balik kanan, tetapi langsung menuju kearah yang
memanggil.
2. Untuk shaf belakang shaf pertama setelah balik kanan bagi banjar tengah
melalui saf belakangnya sendiri terus memilih jalan yang terdekat menuju
kearah yang memanggil
c. Cara menyampaikan laporan dan penghoprmatan apabila prajurit sedang ada
dealam barisan, sebagai berikut:
1. Komandan/atasan memanggil Sahabat Badu’ Kpopral badu’ tampil
kedepan”setelah dipanggil prajurit tersebut mengeluarkan kata-kata “ siap
Sahabat Badu’ tampil kedepan” kemudian keluar barisan sesuai dengan
tatacara keluar barisan dan menhadap kurang lebih 6 langkah di depan Dan/
Atasan yang memanggil.
2. Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah menghadap mengucapkan katakata
:Lapor “Siap Menghadap” selanjutnya menunggu perintah.
3. Setelah mendapat perintah/petunjuk mengulangi perintah tersebut
Contoh:
“Berikan aba-aba ditempat”.Mengulangi “Berikan aba-aba di tempat”
Selanjutnya melaksanakan perintah yang diberikan oleh Komandan/atasan
(memeberikan aba-aba di tempat)
4. Setelsh selesai melaksanakan perintah/petunjuk kemudian menghadap Kurang
lebih 6 langkah kedepan Dan/Atasan yang memanggil dan mengucapkan katakata:
“Memeberikan aba-aba di tempat telah dilaksanakan, laporan selesai”.
5. Setelah mendapat perintah “Kembali ketempat”, prajurit tersebut mengulangi
perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisanya, maka terlebih
dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin kepada Komandan dengan
cara mengangkat tangan kirinya keatas (tangan dibuka jari-jarinya dirapatkan)
Contoh :
Anggota yang akan meninggalkan barisan angkat tangan.
Komandan bertanya : Ada apa?
Anggota menjawab : Ke belakang
Komandan memutuskan : Baik, Lima menit kembali
Anggota yang akan meninggalkan barisan mengulangi : Lima Menit kembali
2. Setelah mendapat ijin ia keluar barisanya, selanjutnya menuju tempat sesuai
keperluan.
3. Bila keperluanya telah selesai, maka prajurit tersebut menghadap kurang lebih 6
langkah di depan Dan/Atasan, menghormat dan laporan sebagai berikut : “Laporan ke
belakang selesai laporan selesai” Setelah ada perintah dari komandan “Masuk
barisan”, mak prajurit tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik
kanan dan kembali ke barisanya seperti semula.
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seorang prajurit tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai
dengan petunjuk dari Pelatih, pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “langkah biasa”
2. Mula – mula hanya diperhatikan gerakan langkah kaki saja, dimulai dengan meletakan
kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan
badan.
CARA MELATIH MEMBERI HORMAT
1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah
tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaanya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihanlatihan
sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan bertutup kepala tanpa senjata, dalam keadaan
berdiri/berhenti.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat antara
samping paha dan bagian tetentu dari tutupo kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepa. Pelatih memerintahkan
menunjuk dengan jari telunjuk melalui garis lurus ini yaitu dari samping paha
kanan ke bagian tertentu, tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali ke sikap
sempurna dan akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan seluruh
telapak tangan yang terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kiri/kanan.
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan untuk
memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai dengan gerakan penghormatan
c. Penghormatan perorangan, tertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berjalan. Anggota-anggota pasukan diperintahkan berjalan dari arah kanan kekiri,
atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi hormat.
d. Penghormatan perorangan, tertutup kepala tanpa senjata satu dan lainya dalam
keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi dua ialah pasukan A dan B. Misalnya pasukan A di sebelah
barat sebagai atasan dan pasukan B disebelah timur sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya
berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah untuk tiap-tiap anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan Anggota A memberikan
penghormatan dan pasukan A membalas memberikan penghormatan
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota berpapasan dan Pelatih
memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi peleto berbanjar. Pelatih menjadi Atasan
untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seseorang ditunjuk untuk menjadi Dan Ton
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tyertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “ Langkah tegap”
4) Pada aba-aba hormat kanan/kiri = GERAK , maka dilakukan gerakan sebagai
berikut:
a) Dan Ton bersama pasukan memberikan penghormatan seperti hormat
bertutup kepala tanpa senjata, pasukan memalingkan kepala denganbatas 45º
kepada Pelatih
b) Pelatih membalas penghormatan
c) Kemudian Komandan Peleton memberikan aba-aba Tegak = gerak Komandan
peleton dan pasukan memalingkan kepala kembali serentak dan kedua lengan
dilenggangkan dengan tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN
GERAKAN PERORANGAN (GERAKAN DASAR)
SIKAP SEMPURNA
Aba –aba : Istirahat - di - tempat = GERAK
Pelaksanaan : Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat,
kedua kaki merupakan sudut lurus 45º, lutut lurus dan pada dirapatkan,
serta badan dibagi atas kedua kaki, Perut ditarik sedikit dan dada
dibusungkan , pundak ditarik kebelakang sedikit dan tidak dinaikan. Lengan
rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tengah menggenggam
tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap
kedepan, mulut ditutup mata memandang lurus mendatar ke depan
bernafas sewajarnya.
ISTIRAHAT
Aba-aba : Istirahat - di - tempat = GERAK
Pelaksanaan :
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindah kesamping kiri, dengan jarak sepanjang
telapak kaki (+ 30 cm)
2. Kedua lengan belah dibawa kebelakang di bawah pinggang, punggung tangan kanan
diatas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan kiri
memegang pergelangan tangan kanan diantara ibu jari dan telunjuk serta kedua
lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a. Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian,
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade –Istirahat ditempat = GERAK “Pelaksnaan
: samadengan hal tersebut diatas hanya tangan ditarik keatsa sedikit (dipinggang),
tidak boleh bergerak, bahkan berbicara, pandangan mata tetap kedepan
b. Dalam keadaan Parade atau bukan apabila akan diberikan suatu amanat oleh
atasan, maka istirahat dilakukan atas aba-aba : Untuk perhatian –Istirahat
ditempat = GERAK. Pekaksanaan :Sama dengan tersebut pada titiki a , dan
pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/amanat
c. Apabila dalam keadaan “Istirahat ditempat” yang tidak didahului dengan petunjuk
“Parade/Untuk perhatian” diberi amanat oleh seorang atasan, pada waktu
diucapkan kata-kata pertama dari amanat, maka secara serentak pasukan
mengambil sikap sempurna, kemudian kembali mengambil sikap istirahat
ditempat.
PERIKSA KERAPIAN
ABA –ABA : Periksa Kerapian = MULAI
1. Periksa kerapian dimaksudkan untuk merapikan perlengkapan yang dipakai anggota
pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat
2. Pelaksanaan :
a. Pada aba–aba peringatan pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
b. Pada aba-aba pelaksanaan denganserentak membungkukan badan masingmasing,
mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapanya dari bawah (ujung
kaki) ke atas sampai ketutup kepala.
c. Setelah yakin telah rapi, masing-masing anggopta pasukan mengambli sikap
sempurna. (Pasal 11)
d. Setelah pelatih / Dan Pasukan melihat semua anggota pasukan sudah selesai
(sudah dalam keadaan sikap sempurna) mka pelatih / dan pasukan memberikan
aba-aba = SELESAI
e. Pasukan serentak mengambil sikap istiratahatih mereka
BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bershaf, kecuali jika keadaan tidak
memungkinkan.
1. Berkumpul bershaf. Aba-aba : Bershaf – kumpul = MULAI
Pelaksanaannya:
a. Sebelum aba-abaperingatan Komandan / yang memimpin pasukan menunjuk
salah seorang anggota menjadi penjuru.
Contoh: Sahabat Hoartono sebagai penjuru
b. Yang menunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh kepada Komandan / yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan:
“ Siap Hartono sebagai penjuru”.
c. Penjuru mengambil sikap berlari, kemudian menuju kedepan Komandan / yang
memberi perintah pada jarak ± 6 langkah didepan Komandan /yang memberi
perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada Komandan / yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota kecuali penjuru (Kecuali penjuru)
secara serentak mengambil sikap lari kemudian lari menuju kesamping kiri
penjuru selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”
f. Anggota laninnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan kesamping kanan, tangan kanan menggenggam, punggung
tangan menghadap ke atas. Kepala dipalingkan kekanan dan meluruskan diri
hingga dapat melihat dada orang-orang disebelah kanannya. Penjuru melihat
kekiri, setelah barisan kelihatan lurus maka penjuru mengucapkan “LURUS”.
Pada saat isyarat ini penjuru melihat kedepan serta yang lain serentak
menurunkan lengan kanan melihat kedepan dan kembali sikap sempurna
2. Berkumpul Berbanjar
Aba-aba berbanjar : Berbanjar – kumpul = MULAI
Pelaksanaannya:
a. Sama dengan pasal 14 ayat 1 sub a s/d d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap lari., kemudian lari kebelakang penjuru, selanjutnya penjuru
mengucapkan “LURUSKAN’.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanannya, tanggan menggenggam, punggung tangan menghadap
keatas dan mengambil jarak satu lengan dua kepal dari orang yang ada
didepannya dan meluruskan diri degan orang yang ada didepannya. dan
meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang / banjar kanan
paling belakang melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberi isyarat
mengucapkan “LURUS”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang ada dibanjar
kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
Bila bersenjata, maka setelah menurunkan lengan kanan, seluruh anggota
nsecara serentak tegak senjata.
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang kanan/kiri : (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba : lencang kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan : gerakan ini dilaksanakan dalam sikap sempurna.
Pada aba-aba pelaksanaan semua anggota mengangkat lengan kanan/kiri ke
samping, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap
keatas.
Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa
kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan. Masingmmasing
meluruskan diri hingga kanan/kirinya. Jarak kesamping harus sedemikian rupa,
sehingga masing-masing jari menyentuh orang-orang yang berada disebelah
kananya.
Kalau lencang kiri, maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan
orang yang disebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga, maka bagi mereka yang berada saf tengah atau belakang
kecuali penjuru, setelah meluruskan kedepan dengan pandangan mata,
ikut pula memalingkan muka ke samping dengan tidak mengangkat tangan.
Penjuru pada saf tengahdan belakang mengambil antara ke depan dan
setelag lurus menurunkan tangan. Setelah masing-masing dirinya berdiri
lurus dalam barisan, maka semua berdiri ditempatnya dan kepala tetap
di[alingkan ke kanan/ke kiri. Semua gerakan dikerjakan dalam keadaan
tegak seperti pada sikap sempurna.
Pada aba-aba : Tegak = GERAK semua anggota dengan serentak
menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali kedepan dan
bersikap sempurna.
b. Pada waktu Komandan Pasukan/Barisan memerikan aba-aba “Lencang
kanan/kiri, dan barisan sedang meluruskan safnya, Komandan Pasukan
yang berada dalam pasukan itu memberikan kelurusan saf dari sebelah
kanan/kiri pasukan, dengan menitikberatkan pada kelurusan tumit (bukan
ujung depan sepatu).
c. Setengah lengan lencang kanan/kiri, Aba-aba : Setengah lengan kanan/kiri
= GERAK. Pelaksanaanya : sepeti lencang kanan/kiri, tetapi tangan
kanan/kiri dipinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh orang
yang berdiri di sebelahnya, pergellangan tangan lurus, ibu jari disebelah
belakang dan empat jari laiinnya rapat jadi satu dan yang lain disebelah
depan. Pada aba-aba : Tegak = GERAK, semua serentak menurunkan lengan
memalingkan muka kembali ke depan dan bersiri dalam sikap sempurna.
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba : Lencang depan = GERAK.
Pelaksanaan : Penjuru tetap dalam sikap sempurna, nomor dua dan seterusnya
meluruskan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga, maka saf terdepan
mengambil antara satu lengan atau setengah lengan disamping kanan, setelah
lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali secara serentak.
Anggota – anggota yang ada dibanjar tengah dan kiti melaksanakannya tanpa
mengangkat tangan.
CARA MENGHITUNG
BERHITUNG
Aba-aba : Hitung = MULAI
Pelaksanaan : jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan,
sedang anggota leiannya pada saf depan memalingkan muka ke kanan.
Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut mulai prajurit dari penjutu
kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali kedepan.
Jika berbanjar maka pada aba-aba peringatan semua prajurit tetap dalam
sikap sempurnya. Pada aba-aba pelaksanaan, tiap anggota mulai dari
penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing, penyebut nomor diucapkan penuh.
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba : Hadap Kanan/Kiri = GERAK.
Pelaksanaan :
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang didepan kaki kanan/kiri. lekuk kaki
kanan/kiri berada diujung kaki kanan / kiri, berat badan pindah ke kaki
kanan/kiri.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar 900
c. Kaki kanan/kiri kembali dilipatkan ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan
sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba : Hadap serong kanan/Kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kiri/kanan diajukan berjajar dengan kaki kanan/kiri
b. Berputar 450 kearah kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan kembali dirapatkan ke kaki kanan/kiri
3. Balik kanan
Aba-aba : balik kanan = GERAK
Pelaksanaan :
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap
kanan) didepan kaki kanan. Tumit kiri kanan beserta dengan badan diputar ke
kanan 1800 Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
MEMBUKA/MENUTUP BARISAN
1. Buka barisan : aba-aba : buka barisan = JALAN
Pelaksanaan : pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat
satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap ditempat.
2. Tutup barisan : aba-aba : Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan : Pada aba-aba pelaksanaan tiap prajurit menyampaikan penghormatan
kepada Komandan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian
melakukan “ Balik Kanan” dan setelah mengjitung dua hitungan dalam hati,
melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju = JALAN,
selanjutnya bubar menuju ke tepmat masing-masing.
GERAKAN BERJALAN TANPA SENJATA
PANJANG TEMPO DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
Macam langkah Panjangnya Tempo
1. Langkah Biasa 65 cm 102 tiap menit
2. Langkah Tegap 65 cm 102 tiap menit
3. Langkah Perlahan 40 cm 30 tiap menit
4. Langkah ke Samping 40 cm 70 tiap menit
5. Langkah Ke Belakang 40 cm 70 tiap menit
6. Langkah ke Depan 60 cm 70 tiap menit
7. Langkah diwaktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya semua langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan tersebut satu
langkah, maka panjangnya 70 cm.
MAJU JALAN
Dalam sikap sempurna.
Aba-aba : Maju = JALAN
Pelaksanaan :
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan kedepan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi + 20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah, dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 900
lengan kiri 300 kebelakang dengan menggenggam. Pada langkah-langkah
selanjutnya lengan atas dan bawah lurus dilenggangkan kedepan 450 dan
kebelakang 300, tangan kanan kedepan mengambil dua titik yang terletak dalam
satu garus sebagai arah barisan.
c. Seluruh anggota meluruskan barisan kedepan dengan melihat pada belakang
leher.
Dilarang keras = berbicara, melihat ke kiri/kanan.
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan lengan seperti pada waktu sikap sempurna. Pada
waktu mengatunkan kaki kedepan, Lutut dibengkokan, sedikit (kaki tidak boleh
diseret) kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara melenggangkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan
ke tanah selanjutnya seluruh kaki, lengan dislenggerakan sewajarnya dengan lurus
kedepan dan kebelakang disamping badan. kedepan 450 kelebakang 300. Jari-jari
tangan digenggam dengan tidak dipaksa, punggung ibu jari menghadap ketas.
3. Bila berjalan dalam hubungan pasukan, agar menggunakan hitungan irama langkah
(untuk kendali kesamaan langkah)
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba : Langkah Tegap – Maju = Jalan
Pelaksanaan : Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti berjalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan
terus menerus seperti tidak dengan berlebih-lebihan, telapak kaki rapat dan sejajar
dengan menerus tetapi tidak dengan berlebih-lebihan, telapak kaki rapat dan sejajar
dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat terlalu tinggi,. Bersamaan dengan
langkah pertama, tangan menggenggam, punggung tanah menghadap ke samping
luar, ibu jari pertama menghadap ke atas. Lenggang lengan 900 kedepan dan 300 ke
belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba : Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan : Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ditanah,
ditambah satu langklah selanjutnya mulai berjalan dengan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa = JALAN
Aba-aba : langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan : aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh
ditanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya
langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
catatan
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan langkah
Tegap/Langkah Biasa = JALAN pada tiap tiap perubahan langkah.
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran).
Aba-aba : Langlkah perlahan maju = JALAN
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-0aba “ JALAN’” Kaki kiri dilangkahkan kedepan, setelah kaki kiri
menapak ditanah segera disusul kaki kanan dengan ditarik kedepan dan
ditahan sebentar disebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan dengan
ditampatkan didepan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya dilakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan
1) Dalam keadaan berjalan, aba-aba “ Langkah perlahan = Jalan” yang diberikan
pada waktu kaki kanan/kiri ditambah satu langkah, kemudian mulai berjalan
dengan langkah perlahan.
2) Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan untuk ratarata
lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba : Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dioberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ditanah lalu
ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan/kiri
menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba : ……. Langkah kekanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan kesamping
kanan/kiri sepanjang + 40 cm. Selanjutnya kaki kiri kanan dirapatkan pada
kaki kanan/kiri, sikap akan tetap seperti apada saat sikap sempurna.
sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakungan empat langkah.
Drs. H. Abdul Mujib Syadzili, M.Si
ASISTEN PERENCANAAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Satuan Koordinasi Nasional (SATKORNAS)
Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
PERATURAN PENGHORMATAN BANSER
(PPB)
1. Pengertian : Penghormatan adalah suatu perwujudan dari penghargaan
sese-orang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan :
a. Untuk melahirkan disiplin/tata tertib, ketaatan dan peraturan dikalangan Banser,
maka setiap anggota Banser harus menyampaikan penghormatan kepada semua
atasan, juga kepada semua pihak yang berhak menerimanya.
b. Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar, hal ini
hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menghargai
dengan menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna
dan penuh keihlasan.
3. Ketentuan Umum
a. Penghormatan oleh anggota Banser :
Penghormatan senantiasa dilakukan dengan pandagan tetap
tertuju kepada pihak yang diberi hormat, dan yang menerima
penghor-matan senantiasa wajib membalas penghormatan
tersebut, terkecuali apabila keadaan tidak memungkinkan untuk
membalas penghormatan.
b. Anggota Banser yang berpakaian seragam:
1). Harus menyampaikan penghormatan kepada semua atasan yang berpakaian
seragam atau berpakaian preman apabila pihak bawahan mengenalinya baik
mereka itu termasuk atasannya secara langsung maupun tidak langsung atau
atasan yang terkait dengan hubungan diplomatik dengan organisasi Gerakan
Pemuda Ansor atau Negara kesatuan Republik Indonesia.
2). Anggota Banser yang berpakaian seragam didalam tugas menjaga/mengatur
lalu lintas umum, apabila keadaan tidak memungkinkan tidak diharuskan
menyampai-kan penghormatan kepada atasan yang lewat.
c. Anggota Banser yang berpakaian preman:
Anggota Banser yang berpakaian preman wajib menyampaikan penghormatan
kepada pihak atasan apabila bawahan mengenal atasan itu, maka berlaku tata cara
yang sesuai dengan adat kebiasaan masing-masing.
d. Anggota Banser yang mengiringi atasannya :
1). Bagi anggota Banser yang mengiringi atasannya secara resmi, tidak melakukan
penghormatan, apabila atasannya menerima/menyampaikan penghormatan.
2). Bagi anggota Banser yang mengiringi atasannya secara tidak resmi wajib
menyampaikan/membalas penghormatan, kecuali apabila penghormatan itu
tidak berlaku baginya.
e. Anggota Banser yang menggunakan tanda jasa :
Bagi mereka yang memiliki tanda kehormatan/berhak menerima penghormatan
dari sesama pangkat apabila tanda kehormatan/jasa itu dipakai secara lengkap.
4. Macam Penghormatan.
a. Penghormatan Banser terdiri atas dua macam ialah :
Penghormatan Banser Biasa dan Penghormatan Banser Kebesaran.
1). Penghormatan Banser biasa disampaikan kepada semua atasan atau sesama
pangkat (untuk menwujudkan ikatan jiwa persatuan atau jiwa korsa).
2). Penghormatan Banser Kebesaran disampaikan kepada :
a). Jenazah dalam upacara kebanseran.
b). Bendera kebangsaan sang Merah Putih dalam upacara resmi.
c). Presiden/Wakil Presiden
d). Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi.
e). Lambang Kesatuan (panji-panji) Banser-Ansor, Nahdlatul Ulama (NU)
f). Ketua Umum PP GP Ansor, Kasatkornas, Ketua PW GP. Ansor,
Kasatkorwil.
g). Ketua PP. Wakil-Wakil Ketua PW dan Wakil Kepala Satkornas serta
Wakil Kepala Satkorwil,
b. Cara melakukan penghormatan Banser kebesaran sama dengan penghormatan
Banser biasa dengan tambahan dikerjakan berhenti ± 6 (enam) langkah
menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi
hormat telah membalas atau melewatinya.
c. Penghormatan Banser kebesaran juga berlaku terhadap ayat c sub 1) s/d. 3) dari
Negara Asing yang ada hubungan diplomatik dengan PP. GP. Ansor dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
TATA CARA MELAKUKAN PENGHORMATAN BANSER
5. Penghormatan perorangan
a. Penghoramatan Biasa.
1). Seorang anggota Banser didalam keadaan berhenti/berdiri menyampaikan
penghormatan, sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap
kearah yang dihormati sebagai berikut :
1.1. Bertutup Kepala
1.1.1. Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis
kanan siku-siku 15o serong ke depan, kelima jari lurus dan
rapat satu sama lain, telapak tangan serong ke bawah dan ke
kiri, ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pinggir bawah
dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
1.1.2. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap
sempurna, pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi
hormat.
1.1.3. Jika tutup kepala mempunyai klep atau pet, maka jari tangan
mengenai pinggir klep atau pet.
1.1.4. Jika selesai menghormat, maka lengan kanan dikembalikan
secara cepat kesikap sempurna lagi.
1.2. Tidak bertutup Kepala
1.2.1. Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis
kanan siku-siku 15o serong ke depan, kelima jari-jari tangan
rapat satu sama lain, telapak tangan serong ke bawah dan
kekiri, ujung jari tangan dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
1.2.2. Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap
sempurna, pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi
hormat.
1.2.3. Jika selesai menghormat, maka tangan kanan dikembalikan
secara cepat ke sikap sempurna lagi.
b. Penghoramatan Kebesaran.
1). Bertutup Kepala.
1.1. Bertutup Kepala
1.1.1. Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan, maka
pihak bawahan sesudah menyingkir sedikit (memberi jalan
kepada atasan tadi bila dipandang perlu), menyampaikan
penghormatan seperti dengan tangan kanan serong ke bawah
dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggiran
bawah tutup kepala setinggi pelipis kanan, serta memalingkan
kepala maksimal 45 kearah yang diberi hormat.
1.2. Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang, tetapi merapat
dibadan seperti dalam keadaan sikap sempurna.
1.3. Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam
jarak yang memungkinkan dan selesai bila pihak atasan membalas atau
melewatinya. ]
1.4. Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/melewati atasan maka
penghormatan dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai
sesudah melewati lebih kurang dua langkah.
1.5. Terhadap atasan langsung, dimulai dari pejabat Satkoryon kepada
pejabat Satkorcab dan seterusnya penghormatan dilakukan seperti
penghormatan biasa (tidak perlu berhenti).
2. Tidak bertutup kepala
Apabila pihak bawahan berjumpa dengan atasan langsung ataupun bukan, maka
penghormatan dilakukan sebagai berikut:
2.1. Anggota Banser didalam keadaan berjalan atau berhenti dan bertutup
kepala/tanpa tutup kepala oleh karena sesuatu hal dimana ia sedang
memegang/membawa barang/benda yang tidak dapat dipindahkan
lebih dahulu ke tangan kirinya atau melepaskannya, maka dalam
keadaan ber-henti/berjalan ia mengambil sikap sempurna
memalingkan/ mengangguk-kan kepala.
2.2. Terhadap atasan yang berjalan lalu-lalang atau mondar-mandir hanya
disampaikan satu kali penghormatan.
2.3. Untuk anggota Banser yang berpakaian dinas baik memakai tutup
kepala maupun tidak, pelaksanaan penghormatan sama seperti
memakai tutup kepala sesuai PPB, sedangkan apabila berpakaian
sipil/preman maka penyampai/membalas penghormatan hanya dengan
mengambil sikap sempurna tanpa menganggukan kepala dan tanpa
mengangkat tangan.
2.4. Setiap atasan yang menerima penhghormatan dari bawahan baik di luar
maupun di dalam ruangan dimana atasan tersebut dalam keadaan
duduk dan berpakaian dinas maupun preman maka didalam membalas
penghor-matan cukup dengan menegakan badan saja atau tetap duduk
siap.
2.5. Bagi anggota Banser dalam mobil yang berpakaian dinas wajib menyampaikan/
membalas penghormatan yang dilaksanakan oleh yang tertua
dengan cara mengangkat tangan kearah pelipis kanan apabila keadaan
memungkinkan (tidak membahayakan) dan apabila keadaan tidak
memungkinkan pelaksanaan penghormatan cukup dengan cara
menegak-kan badan saja, sedangkan apabila berpakaian sipil/preman
penghormatan dilaksanakan dengan cara menegakan badan pula.
PENGHORMATAN ROMBONGAN PASUKAN
A. Rombongan/Pasukan Banser
1. Pengormatan rombongan/pasukan Banser didalam keadaan berhenti
dilakukan sebagai berikut:
a. Rombongan/pasukan disiapkan terlebih dahulu dan menyampaikan abaaba
“Hormat = GERAK” Kepada semua atasan langsung atau mereka
berhak menerima penghormatan kebesaran.
b. Masing-masing menyampaikan penghormatan secara terpimpin dengan
memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
c. Setelah dibalas penghormatan selesai dengan terpimpin juga.
d. Sedang bagi atasan lainnya penghormatan hanya diberikan oleh
Komandan pasukan saja tanpa menyiapkan pasukannya.
2. Penghormatan rombongan/pasukan Banser dalam keadaan berjalan dilakukan
sebagai berikut:
a. Terhadap:
1). Kepala Satkornas, Kepala Satkorwil Satkorwil, Dan Kepala Satkorcab
2). Wakil Kepala Satkornas, Wakil Kepala Satkorwil, Wakil Kepala
Satkorcab.
3). Panji Banser-Ansor dan Nahdlatul Ulama’.
Komandan Pasukan memberikan aba-aba
a) Langkah tegap = JALAN
b) Kemudian menyampaikan pernghormatan “Hormat Kanan/Kiri =
Gerak.
Rombongan Pasukan menyampaikan penghormatan perorangan
secara terpimpin dengan memalingkan kepala maksimal 450.
c) Sesudah rombongan/pasukan itu melewati yang diberi
hormat,maka penghormatan berakhir dengan diberikan aba-aba
“Tegak = GERAK” dan “Langkah biasa Jalan = JALAN”
b. Terhadap atasan langsung tingkat Komandan Satuan Koordinasi Kelompok
(Satkorpok) dan Komandan kompi berdiri sendiri atau pejabat yang
sederajat keatas Komandan Rombongan/Pasukan memberikan aba-aba.
a) Langkah Tegap = Jalan
b) Hanya Komandan Rombongan/Pasukan yang menyampaikan penghormatan.
c) Sesudah rombongan/Pasukan melewati yang diberi hormat maka
penghormatan berakhir dan diberikan aba-aba Langkah Biasa = JALAN
2. Terhadap atasan lainnya, hanya Komandan saja yang menyampaikan penghormatan,
sedangkan rombongan/Pasukan tetap berjalan dengan langkah biasa.
C. Penghormatan Antar Pasukan
1. Apabila dua pasukan saling bertemu, maka kedua pasukan harus berjalan
dengan “Langkah tegap” dan komandan pasukan yang lebih rendah pangkatnya
harus memberikan penghormatan (hanya komandan pasukan yang
menghormat).
2. Apabila kedua pasukan berpapasan, sedang mambawa LAMBANG KESATUAN
yang sama tingkatnya, dilakukan seperti yang tercantum dalam Bab III pasal ini
ayat a.
3. Jika salah satu yang membawa LAMBANG KESATUAN, maka pasukan lainnya
menayampaikan perhormatan secara DEFILE,dan apabila keadaan jalan sempit,
maka diutamakan bagi pasukan yang membawa LAMBANG KESATUAN untuk
terus berjalan, berlaku juga di persimpangan jalan.
4. Dua pasukan yang berjalan sama arahnya dimana yang belakang akan
mendahuluinya, maka komandan itu wajib menyampaikan maksudnya kepada
Komandan yang berjalan paling belakang dari pasukan yang berjalan
didepannya, untuk meneruskan permintaan itu kepada Komandan yang
tertinggi dari pasukan yang berjalan didepan.
D. Tata Cara Memasuki Ruangan
1. Setiap Anggota Banser yang berpakaian seragam harus membuka tutup
kepalanya sebelum memasuki ruangan kerja dan ketika ia berada dlaamruangan
itu (bukan ruangan atasan)
2. Diwaktu memasuki ruangan atau hendak menemuhi seseorang yang
sama/sesama pangkat atau kedudukan maka tamu harus menyampaikan
penghormatan terlebih dahulu, dan sebelumnya mengetuk pintu lebih dahulu
atau mengikuti cara-cara penerimaan tamu yang berlaku ditempat itu.
3. Seorang bawahan yang hendak masuk ruangan atasan perlu memperhatikan
hal-halsebagai berikut:
a. Tutup kepala dibuka diluar lapangan ditempatkan pada tempat yang telah
ditentukan.
b. Ketuk pintu dan setelah mendapatkan ijin mengucapkan “Masuk”
c. Langsung menghadap dan atasan berdiri kurang lebih empat langkah
didepannya (disesuaikan dengan adanya keadaan ruangan), menyampaikan
penghormatan tanpa tutup kepala, setelah selesai menghormatan
mengucapkan “menghadap”.
d. Selesai menghadap mengambil sikapsempurna, mengucapkan “Selesai”
menyampaikan penghormatan dan langsung balik kanan meninggalkan
ruangan.
CARA MENYAMPAIKAN DAN MENERIMA LAPORAN
A. Menyampaikan Laporan Perorangan
1. Apabila seorang bawahan hendak melakukan sesuatu dan untuk itu harus
menyampaikan laporan kepada komandan/atasannya, maka sebelum ia
melaporkan diharuskan melakukan tersebut dibawah ini:
a. Pada waktu hendak memasuki ruang kerja atasan, maka apabila ia
membawa senjata, (kecuali pistol dan pedang) terlebih dahulu harus
dititipkan atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya baru
dibenarkan untuk memasuki ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa
yang tercantum dalam ketentuan cara memasuki ruangan (bab III pasal 17)
b. Setelah selesai, Komandan atasannya itu maka dalam jarak kurang lebih 4
langkah atau disesuaikan dengan keadaan ruangan dan tempat maka ia
mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan perorangan
dan mengucapkan “Lapor …………… (sesuai isi laporan), setelah menerima
petunjuk ia mengambil sikap sempurna dan mengucapkan “Selesai”
memberikan pernghormatan langsung “Balik Kanan” dan keluar ruangan.
2. Apabila laporan dilakukan lebih dari 1 orang dengan maksud yang berbeda,
maka pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Sama dengan pasal ini ayat A sub 1 diatas.
b. Setelah menghadap komandan/atasannya dalam jarak 4 langkah maka yang
tertinggi/tertua pangkatnya atau jabatannya memberikan aba-aba “Hormat
= GERAK” pandangan semuanya tetap lurus kedepan. Setelah dibalas,
memberikan aba-aba, Tegak = GERAK, selanjutnya tetap dalam keadaan
sikap sempurna.
c. Kemudian secara berturut-turut menyampaikan laporan atau menyatakan
maksudnya dimulai dari anggota yang berdiri paling kanan, tanpa melakukan
penghormatan lagi tapi cukup memalingkan kepala kearah
Komandan/Atasan itu.
d. Selesai laporan/menerima petunjuk-petunjuk dari Komandan/ Atasannya,
kemudian dibawah pimpinan yang tertinggi/tertua pangkat/jabatannya
memberikan aba-aba “Hormat = GERAK dan setelah dibalas, ‘TEGAK =
GERAK” sela njutnya “ Balik Kanan = GERAK” kemudian meninggalkan
ruangan secara tertib.
3. Apabila laporan dilakukan oleh lebih dari 1 orang dan maksud laporan/yang
hendak dinyatakan itu sama, maka pelaksananaanya sebagai berikut:
a. Sama dengan pasal ini ayat A sub 2
b. Sama dengan pasal ini ayat 2 sub b
c. Kemudian dalam laporan ini hanya yang tertinggi/tertua
pangkat/jabatannya sama yang memalingkan kepalanya dan
“melaporakan” maksudnya.
d. Selesia laporan atau menerima petunjuk-petunjuk dari komandan/
atasannnya, memberikan aba-aba “Hormat = GERAK” dan dibalas “Tegak
= GERAK” selanjutnya “Balik Kanan” Kemudian meninggalkan ruangan
secara tertib.
4. Penyampaian laporan seperti tersebut diatas hanya dilakukan untuk laporan
yang disampaikan oleh perorangan dalam suatu rombongan, yang tidak
merupakan pasukan atau satuan menurut susunan organisasi.
III. Teknik Pengamanan
TEKNIK PENGAMANAN
Pengamanan adalah : Segala langkah / upaya / tindakan yang bertujuan penciptaan situasi dan kondisi
kondusif terhadap timbulnya gejolak yang ditimbulkan dari perorangan atau
kelompok tertentu, sehingga seluruh obyek sasaran pengamanan merasa aman,
tenang dalam menjalankan kegiatan terhadap berbagai macam gangguan, baik
bersumber dari faktor internal maupun faktor eksternal.
A. PENGAMANAN DALAM (Internal)
1. Pengamanan situasi di dalam organisasi
1.1. Pengamanan kegiatan-kegiatan di dalam lingkungan organisasi, misalnya :
kegiatan rapat koordinasi, konsolidasi, kegiatan non kedinasan dll.
1.2. Pengamanan sarana dan prasarana, dokumen, dan aset organisasi.
1.3. Menciptakan keloyalitasan anggota pada pimpinan
1.4. Menciptakan kekeluargaan di dalam organisasi
2. Pengamanan personal organisasi
2.1. Perlindungan terhadap keselamatan personal
2.2. Pemecahan permasalahan yang terjadi antar personil
2.3. Proses pencegahan, penanganan, dan penanggulangan terhadap
pelanggaran organisasi
B. PENGAMANAN LUAR (Eksternal)
Pengamanan Luar (Eksternal) adalah kegiatan pengamanan pada kegiatan yang
diselenggarakan oleh pihak / Instansi luar organisasi, antara lain:
1. Melaksanakan pengamanan kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain atas
permintaan dari panitia yang terkait.
2. Melaksanakan pengamanan swakarsa
3. Melaksanakan pengamanan yang dilaksanakan oleh induk organisasi (Nahdlatul
Ulama)
Langkah-langkah pengamanan luar (eksternal) :
1. Melaksanakan pengamatan lapangan/lokasi pengamanan yang digambarkan pada
denah/lokasi pengamanan
2. Membentuk Struktur pengamanan (mulai Komandan sampai staf dan komandankomandan
bagian)
3. Menyusun job diskripsi tugas/fungsi struktur
4. Melaksanakan koordinasi penjabaran tugas/fungsi struktur
5. Melaksanakan Breefing pada petugas lapangan terkait dengan tugas fungsi
masing-masing personil
Aspek pendukung sukses Pam
1. Menjalin hubungan dengan mitra keamanan
2. Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar
3. Melaksanakan tindakan pre-emtif dan preventif terhadap sumber kemungkinan
munculnya penyebab kerawanan keamanan.
C. PENGAMANAN TERTUTUP
Pengamanan tertutup adalah bentuk pengamanan yang dilaksananakan dengan cara
tanpa menunjukkan/ menampakkan identitas pengaman sebagai petugas keamanan
dengan menggunakan pakaian/seragam sebagaimana yang sering/banyak
dipergunakan oleh sasaran pengamanan. Misalnya : menggunakan pakaian sarung,
bersongkok, batik, dan pakaian bebas lainnya, sehingga tidak menampakkan bahwa
petugas sedang dilaksanakan tugas pengamanan.
Tujuan pengamanan tertutup adalah keleluasaan pengumpulan data dan informasi
akurat dan lengkap terhadap situasi dan kondisi yang sedang terjadi/bergolak di
kalangan sasaran pengamanan, sehingga komunikasi aktiff antara pelaksana
pengamanan terbuka akan terarah pada titik sasaran pengamanan dan antisipasi
terhadap kesalahan pengambilan keputusan bagi petugas pengamanan terbuka.
Pengamanan tertutup ini biasanya juga digunakan untuk menciptakan situasi
kondusif untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengakibatkan gangguan dengan
diketahuinya secara dini permasalahan pengamanan.
Langkah-langkah pelaksanaan pengamanan tertutup adalah:
1. Melaksanakan koordinasi (dalam pembagian penempatan personil dan
penjelasan teknis rangkaian kegiatan pengamanan)
2. Menentukan patner (teman kerja) minimal 2 orang untuk pelaksanaan tugas
masing-masing titik.
3. Menempatkan diri secara strategis dan dapat memantau titik-titik rawan dan
sumber permasalahan keamanan, misalnya: berposisi yang relatif lebih tinggi
untuk melaksanakan pantauan secara menyeluruh.
4. Menempatkan diri pada titik-titik rawan timbulnya permasalahan keamanan,
mengidentifikasi secara cermat sumber, bentuk dan titik kerawanan.
5. Satu petugas memberikan pelaporan pada unsur pimpinan lapangan pada posisi,
lokasi terpisah dengan lokasi pengamanan atau pada tempat yang tidak diketahui
oleh sasaran pengamanan, sedang petugas yang lain tetap memantau
perkembangan.
6. Tidak diperbolehkan mengambil langkah/tindakan pengamanan
prosedural/formal kecuali dalam keadaan memaksa/ darurat.
7. Pelaksanaan kegiatan diatas dilaksanakan sampai berakhirnya kegiatan.
8. Mengakhiri kegiatan dengan konsolidasi.
Pengamanan tertutup ini dilaksanakan oleh Jajaran Seksi I : Intelijen]
D. PENGAMANAN TERBUKA
Pengamanan terbuka adalah bentuk pengamanan yang dilaksanakan secara uniform
(resmi)
Penyelenggaraan pengamanan terbuka dilaksanakan oleh petugas keamanan dengan
menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh institusi/lembaga
keamanan yang bersangkutan.
Tujuan dilaksanakan pengamanan terbuka ini agar dalam pengambilan tindakantindakan
untuk mengantisipasi, menanggulangi dan menangani suatu gangguan
dapat dilaksanakan dengan tahapan dan langkah secara prosedural/formal.
Langkah-langkah pengamanan terbuka sebagai berikut:
1. Melaksanakan koordinasi (dalam pembagian penempatan personil dan
penjelasan teknis rangkaian kegiatan pengamanan)
2. Menentukan patner (teman kerja) minimal 2 orang untuk pelaksanaan tugas
masing-masing titik.
3. Menempatkan diri secara strategis dengan tidak terlalu dekat dengan sasaran
pengamanan.
4. Mengambil langkah persuasif dalam mengendalikan timbulnya permasalahan
keamanan.
5. Menempatkan diri pada titik-titik rawan timbulnya permasalahan keamanan,
6. Jika timbul permasalahan dengan sasaran pengamanan, petugas I (satu)
mengupayakan penyelesaian masalah, Petugas II (dua) mengantisipasi
keterlibatan orang lain (pihak luar) dalam upaya penyesaian masalah. Dalam
batas tetentu jika memerlukan bantuan, petugas II segera melakukan komunikasi
dengan personil pengamanan lain.
7. Mengambil langkah-langkah prosedural/formal jika sudah dalam keadaan yang
memungkinkan.
8. Pelaksanaan kegiatan diatas dilaksanakan sampai berakhirnya kegiatan.
9. Mengakhiri kegiatan dengan konsolidasi, untuk langkah evaluasi.
Pengamanan terbuka ini dilaksanakan oleh Jajaran Seksi I Intelijen dan Pengamanan
dan seksi II Operasional.
TEKNIS PENGAMANAN
A. PENGAWALAN
1. Secara Umum
a. Menentukan obyek yang akan dikawal.
b. Mwenentukan titik awal pengawalan.
c. Menentukan route pengawalan yang dirasa aman
d. Pembersihan lokasi jalur yang di lalui dengan cara:
· Mengkomunikasikan pada petugas lain adanya prosesi pengawalan pada
jalur/route yang akan dilalui dengan memblokir jalan.
· Jika memungkinkan menyebarkan personil di lokasi pengawalan untuk
mengantisipasi adanya gangguan.
d. Melaksanakan koordinasi dengan pihak luar yang terkait
e. Bila terjadi gangguan/ancaman keselamatan obyek, secepat mungkin
melakukan perlindungan terhadap obyek pengawalan.
2. Secara Khusus
a. Pengawalan tanpa berkendaraan (berjalan kaki) :
1) Pengawalan VIP A
· Pengawalan dilaksanakan minimal oleh 9 orang petugas masingmasing:
- 3 Petugas Pamtup
- 6 Petugas pengawal berseragam Uniform
· Penempatan petugas:
- 2 Petugas Pamtup 5-8 m didepan obyek kawalan
- 2 petugas uniform 3-4 m depan sisi kanan kiri obyek kawalan
- 2 petugas uniform -1 m depan sisi kanan kiri obyek kawalan
- 2 petugas uniform 1-2 m belakang sisi kanan kiri obyek kawalan
- 1 Petugas Pamtup 3-4 m dibelakan obyek kawalan
· Pelaksanaan pengawalan:
Selalu menfokuskan perhatian keamanan obyek dan bergerak sesuai
dengan arah tujuan pengawalan.
2) Pengawalan VIP B
· Pengawalan dilaksanakan minimal oleh 6 orang petugas masingmasing:
- 2 Petugas Pamtup
- 4 Petugas pengawal berseragam Uniform
· Penempatan petugas:
- 1 Petugas Pamtup 3-6 m didepan obyek kawalan
- 1 petugas uniform 2-3 m depan obyek kawalan
- 2 petugas uniform 0,5 - 1 m depan sisi kanan kiri obyek kawalan
- 1 petugas uniform 2-3 m belakang obyek kawalan
- 1 petugas pamtup 1-2 m belakang obyek kawalan
· Pelaksanaan pengawalan:
Selalu menfokuskan perhatian keamanan obyek dan bergerak sesuai
dengan arah tujuan pengawalan.
3) Pengawalan VIP C
· Pengawalan dilaksanakan minimal oleh 3 orang petugas masingmasing:
- 1 Petugas Pamtup
- 2 Petugas pengawal berseragam Uniform
· Penempatan petugas:
- 2 petugas uniform 0,5 - 1 m depan sisi kanan kiri obyek kawalan
- 1 petugas pamtup 1-2 m belakang obyek kawalan
· Pelaksanaan pengawalan:
Selalu menfokuskan perhatian keamanan obyek dan bergerak sesuai
dengan arah tujuan pengawalan.
b. Pengawalan dengan berkendaraan :
1) Pengawalan di dalam kendaraan:
· Dilakukan oleh minimal 1 orang (biasanya dilaksanakan oleh ajudan /
orang bawaan obyek pengawalan sendiri)
· Selalu memperhatikan keselamatan obyek yang dikawal
2) Pengawalan di luar kendaraan :
· Pengawalan dilakukan minimal oleh 2 orang petugas berkendaraan
· Jarak antara petugas dengan mobil yang dikawal minimal 2-4 m
(melihat situasi)
· Mengamankan jalur yang akan dilalui oleh obyek kawalan.
· Selalu melaksanakan koordinasi melalui sarana komunikasi pada
petugas yang melaksanakan pengamanan disekitar route pengawalan.
B. JALAN RAYA (LALULINTAS)
Pengamanan dan pengaturan lalulintas jalan raya sebagaimana dijelaskan pada aturan
dan pelaksanaan pengamanan dan pengaturran jalan raya yang dikeluarkan oleh
kepolisian.
C. PENGENDALIAN MASA
1. Pengendalian Masa
Jika melaksanakan pengamanan dengan jumlah sasaran tidak seimbang dengan
jumlah petugas yang melaksanakan kedinasan, maka perlu dillakukan llangkahlangkah:
a. Optimalisasi tugas dan fungsi petugas keamanan tertutup.
b. Mengupakan pemecahan-pemecahan konsentrasi masa yang rawan akan
timbulnya gerakan bersama-sama.
c. Melaksanakan langkah-langkah persuasif dengan menempatkan personil
kemanan pada titik-titik rawan timbulnya sumber kerawanan keamanan.
d. Jika terjadi kekacauan pimpinan lapangan segera menarik diri untuk mengambil
posisi yang paling strategis menganalisa keadaan dan menentukan
tokoh/sumber timbulnya kekacauan.
e. Menugaskan personiil (secukupnya) untuk melaksanakan pengamanan pada
sumber/tokoh, dan memisahkan mereka terhadap konsentrasi masa dengan
pertimbangan minimalisasi timbulnya gejolak.
f. Melakukan proses pada sumber/tokoh ditempat yang terpisah yang dirasa
cukup aman (misal: di Posko Keamanan) dengan pengawalan yang cukup ketat.
g. Jika memungkinkan memerintahkan sumber/tokoh untuk mengendalikan masa
dengan pantauan petugas.
2. Pengamanan ring.
a. Pengamanan Ring (Pam-ring)
Pengamanan Ring (Pam Ring) dilakukan jika adanya keinginan yang sangat
besar dari sejumlah/konsentrasi masa untuk menduduki lokasi/tempat
tertentu. Sedangkan tempat lokasi yang bersangkutan perlu mendapatkan
pengamanan.
Pola pengamanan ring mempergunakan pola lingkaran, dilakukan dengan cara
menempatkan personil petugas keamanan pada batas-batas ring yang
ditentukan. Batas-batas ring diberi identitas Ring I, Ring II, Ring III dan
seterusnya. Titik yang harus paling aman pada ring I dilanjutkan Ring II, ring III
dan seterusnya.
Gambaran penempatan personil padda masing-masing ring diperkirakan:
1) Ring I (satu) diperkirakan jarak personil 1 dengan lainnya antara 0,5 – 2 m
2) Ring II (dua) diperkirakan jarak personil 1 dengan lainnya antara 2—3 m
3) Ring I (satu) diperkirakan jarak personil 1 dengan lainnya antara 3—6 m
Penempatan ini sangat tergantung pada situasi, kondisi medan dan sasaran
pengamanan.
Contoh aplikasi pengamanan ring misalnya pada pelaksanaan Muktamar NU:
1) Dari titik pusat kegiatan sampai dengan jarak 500 m bentuk melingkar,
lokasi ring I (satu).
2) Diluar ring I, dari jarak 500 m sampai dengan jarak 1500 m bentuk
melingkar, lokasi ring II (dua). dan
3) Diluar ring II, dari jarak 1500 m sampai dengan jarak 5000 m bentuk
melingkar, lokasi ring III (tiga).
Penetapan jarak ini sangat tergantung pada situasi, kondisi medan dan
sasaran pengamanan.
D. PENGAMANAN INSTALASI (TEMPAT-TEMPAT VITAL)
Pengamanan Instalasi atau tempat-tempat vital, langkah-langkah yang harus diambil
sebagai berikut :
1. Pimpinan dan staf yang ditunjuk, melaksanakan survey lapangan untuk
mengetahui instalasi atau tempat-tempat vital yang akan diamankan secara detail
meliputi:
a. Lokasi Kegiatan
b. Ruang peserta
c. Ruang Panitia
d. Pintu masuk
e. Pintu keluar
f. Kamar Kecil
g. Pintu gerbang
h. Pintu Darurat
i. Ruang Istirahat
j. Instalasi Listrik
k. Sound System
l. Jalan masuk tamu VIP
m. dan lain-lain yang dianggap perlu dan dapat mempengaruhi berhasil/gagalnya
kegiatan.
2. Membuat sketsa/denah Instalasi atau tempat-tempat vital, termasuk daerah luar
kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
3. Menetapkan jumlah personil minimal yang diperlukan pada pelaksanaan kegiatan
pengamanan.
4. Mengadakan koordinasi tentang penempatan personil untuk tiap-tiap titik,
penetapan mekanisme pelaksanaan pengamanan dan tahap dan langkah
pengambilan tindakan jika terjadi gangguan.
5. Melaksanakan kegiatan pengamanan sesuai dengan hasil koordinasi.
6. Mengakhiri pengamanan dengan konsolidasi sebagai langkah evaluasi.
======================
TEKNIK PENGATURAN LALIN
MACAM – MACAM PENGATURAN
Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu –
lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas
serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara
mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12
gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
• Stop semua jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan,
belakang, kanan dan kiri
• Stop satu jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
• Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
• Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
• Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang
petugas.
*) 3 Gerakan jalan
• Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
• Jalan kanan dan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
• Percepat kanan :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
• Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
• Perlambat depan :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
• Perlambat belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio
tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
• Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
• Tiupan pendek 2 x berarti jalan
• Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta
perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan
petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
• Sinar panjang berarti berhenti.
• Sinar pendek 2x berarti berjalan
• Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta
perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan
petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu –
lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
• Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur
kendaraan bermotor ( traffic light )
• Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur
kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat –
tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki
symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
• Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi
peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila
menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut
dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas
misalnya :
• Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI,
HUT suatu kota, hari nasional lain).
• Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang
berskala nasional maupun internasional
• Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi,
bencana alam, kebakaran dll. )
PELAKSANAAN PENGATURAN
A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan
• Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
• Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan
mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
• Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan
dilihat oleh pemakai jalan.
• Memperhatikan faktor keamanan.
• Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat
dengan selalu waspada.
B) Hal yang perlu diperhatikan :
• Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus
disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan
perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna
merah.
• Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana
mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang
lain.
• Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang (
lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
• Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki
kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.
C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.
1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.
INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN
perlengkapan jalan
• Rambu-rambu Lalu Lintas
• Marka Jalan/Paku Jalan
• Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
• Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
• Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
• Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan,
halte, tempat istirahat dan penerangan jalan
Alat Pengendali Pemakai Jalan:
• Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
• Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan
Alat Pengaman Pemakai Jalan:
• Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu
lintas & Pita penggaduh
RAMBU
A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang
memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang
digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi
pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu
hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan
cahaya).
B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk
meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu
dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi (
perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat
mempengaruhi pengguna jalan.
C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas
D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya
E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di
tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh
pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai
jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi,
kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang
ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya
dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori
rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu
lintas adalah sebagai berikut :
Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan
petunjuk.
3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan
lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau
putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan
lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau
dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.
MARKA
MARKA JALAN
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas
permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu
lintas.
Jenis Marka
a. Marka membujur,
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang
dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang
parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan
membujur.
terdiri dari :
1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi
kendaraan melintasi garis tersebut,
2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis
ganda berupa dua garis utuh,
3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda
tersebut.
4) Marka membujur dengan garis – garis putus.
b. Marka melintang,
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan,
seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
terdiri dari :
1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan
oleh APILL atau rambu larangan,
2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan
sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,
3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di
dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar
dengan marka melintang tersebut.
c. Marka garis serong,
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk
dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu
daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
terdiri dari :
1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,
2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,
3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan
tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
d. Marka lambang,
a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan
maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas
lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk
mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan
yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.
1. Marka lainnya, terdiri dari :
1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra
cross
2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,
3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis
putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,
4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk
pemisah jalur atau lajur lalulintas,
5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada
garis batas di sisi jalan,
6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada
garis batas sisi kanan jalan,
7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan
penempatannya.
Ukuran Marka
Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan
menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka
lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan
Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.
Bahan Marka Jalan
Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatanr marka adalah : cat,
thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin
based markings.
====================
====================
PO Banser 2015-2020
PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDAANSOR
Tentang
BARISAN
ANSOR SERBAGUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
2. Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disebut BANSER adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GPAnsor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
3. Satuan Koordinasi Nasional selanjutnya disebut SATKORNAS adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
4. Satuan Koordinasi Wilayah selanjutnya disebut SATKORWIL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
5. Satuan Koordinasi Cabang selanjutnya disebut SATKORCAB adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
6. Satuan Koordinasi Rayon selanjutnya disebut SATKORYON adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
7. Satuan Koordinasi Kelompok selanjutnya disebut SATKORKEL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
8. Corp Provost adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER.
9. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disebut DENSUS 99 adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus dibawah komando SATKORNAS.
10.Satuan Khusus selanjutnya disebut SATSUS adalah unit khusus yang dibentuk ditingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
1. Gerakan Pemuda Ansor selanjutnya disebut GP Ansor adalah organisasi otonom Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 Masehi di Banyuwangi, JawaTimur sesuai ketentuan Peraturan Dasar dan Rumah Tangga.
2. Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disebut BANSER adalah Kader inti GP Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program GP Ansor. Kader dimaksud adalah anggota GPAnsor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
3. Satuan Koordinasi Nasional selanjutnya disebut SATKORNAS adalah kepersonaliaan BANSER tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
4. Satuan Koordinasi Wilayah selanjutnya disebut SATKORWIL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Provinsi atau daerah istimewa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
5. Satuan Koordinasi Cabang selanjutnya disebut SATKORCAB adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
6. Satuan Koordinasi Rayon selanjutnya disebut SATKORYON adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Kecamatan atau bagian dari kecamatan sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
7. Satuan Koordinasi Kelompok selanjutnya disebut SATKORKEL adalah kepersonaliaan BANSER tingkat Keluarahan/Desa sesuai ketentuan Peraturan Rumah Tangga.
8. Corp Provost adalah satuan yang berfungsi menegakkan marwah, etika dan disiplin organisasi di internal BANSER.
9. Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disebut DENSUS 99 adalah kesatuan BANSER yang memiliki kualifikasi dan seleksi khusus dibawah komando SATKORNAS.
10.Satuan Khusus selanjutnya disebut SATSUS adalah unit khusus yang dibentuk ditingkat SATKORNAS, SATKORWIL dan SATKORCAB yang telah mengikuti DIKLATSUS dan memiliki keahlian khusus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
BAB II
FUNGSI, TUGAS,DAN TANGGUNG JAWAB
FUNGSI, TUGAS,DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
2
Fungsi BANSER adalah :
Fungsi BANSER adalah :
1.
Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya
guna untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan GP Ansor.
2. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
3. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
Pasal 3
2. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program GP Ansor.
3. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
4. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi GP Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota BANSER, anggota GP Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
Pasal 3
Tugas
BANSER adalah:
1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GP Ansor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban dilingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.
Pasal 4
1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan GP Ansor serta menyelamatkan dan mengembankan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban dilingkungan GP Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
4. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silahturahim sesama anggota BANSER dan anggota GP Ansor.
Pasal 4
Tanggungjawab
BANSER adalah :
1. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
2. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
3. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan GP Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
2. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BANSER, GP Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
3. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
III
NAWA PRASETYA BANSER
NAWA PRASETYA BANSER
Pasal
5
Nawa
Prasetya BANSER adalah janji atau ikrar kesetiaan anggota BANSER yang berbunyi:
1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi.
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi.
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.
BAB IV
PERILAKU BANSER
1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta’dhim kepada khittah Nahdlatul Ulama 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi.
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho Ilahi.
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.
BAB IV
PERILAKU BANSER
Pasal
6
Perilaku BANSER meliputi:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An Nahdliyah.
2. Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER
3. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
4. Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
5. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan
BAB V
DISIPLIN BANSER
Perilaku BANSER meliputi:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An Nahdliyah.
2. Mengamalkan NAWA PRASETYA BANSER
3. Berperilaku jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
4. Siap melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh pengabdian.
5. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan
BAB V
DISIPLIN BANSER
Pasal
7
Untuk
mendisiplinkan anggota BANSER diatur dengan Peraturan Disiplin BANSER
Pasal 8
Pasal 8
Peraturan
disiplin BANSER adalah peraturantentang kewajiban dan larangan bagi anggota
BANSER yang apabila kewajiban dan larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.
Pasal
9
1.
Maksud peraturan disiplin BANSER ini adalah :
a. Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER
b. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c. Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
2. Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.
3. Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:
a. Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER.
b. Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
a. Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota BANSER
b. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota BANSER didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c. Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin.
2. Peraturan Disiplin BANSER ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas BANSER.
3. Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka:
a. Anggota BANSER wajib memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin BANSER.
b. Terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Petunjuk
Pelaksanaan tentang Peraturan Disiplin BANSER diatur dan ditetapkan oleh
SATKORNAS BANSER.
BAB VI
KEANGGOTAAN
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal
11
1.Anggota
Banser terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan;
2. Ketentuan dan Syarat Anggota:
a. Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Sehat fisik dan mental
(2) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160cm, kecuali memiliki kecakapan khusus
(3) Telah lulus DIKLATSAR BANSER
(4) Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
b. Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun
c. Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan;
2. Ketentuan dan Syarat Anggota:
a. Anggota BANSER adalah anggota GP Ansor dengan syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Sehat fisik dan mental
(2) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160cm, kecuali memiliki kecakapan khusus
(3) Telah lulus DIKLATSAR BANSER
(4) Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada GP Ansor.
b. Anggota Luar Biasa yaitu anggota Banser aktif yang telah berusia lebih dari 40 tahun
c. Anggota kehormatan BANSER diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan BANSER yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Pasal
12
Tanda
Anggota dan pengesahanya :
1.
Tanda anggota BANSER adalah Kartu Tanda Anggota Ansor dengan kekhususan Banser
2. Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam PO tentang system administrasi keanggotaan.
Pasal 13
2. Format, bentuk dan isi Kartu Tanda Anggota sebagaimana diatur dalam PO tentang system administrasi keanggotaan.
Pasal 13
Hak
dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota BANSER berhak :
a. MemilikiKartuTandaAnggotaBanser
b. Menggunakan seragam BANSER
c. Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya
d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum
e. Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian
f. Petunjuk pelaksanaan tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan (TJ2K3) Banser ditetapkan oleh SATKORNAS
2. Setiap anggota BANSER berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansorlainnya;
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
c. Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
d. Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER didalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
e. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Setiap anggota BANSER berhak :
a. MemilikiKartuTandaAnggotaBanser
b. Menggunakan seragam BANSER
c. Memperoleh pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya
d. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum
e. Memperoleh Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan Banser sesuai dengan pengabdian
f. Petunjuk pelaksanaan tentang Tanda Jasa, Jabatan, Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan (TJ2K3) Banser ditetapkan oleh SATKORNAS
2. Setiap anggota BANSER berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi serta peraturan-peraturan GP Ansorlainnya;
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi;
c. Melaksanakan Nawa Prasetya BANSER;
d. Melaksanakan tata sikap dan perilaku BANSER didalam dan di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
e. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal
14
Pendidikan
BANSER meliputi :
1. Pendidikan pengkaderan berjenjang
a. Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
b. Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
c. Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
2. Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
a. SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
b. SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
c. SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
3. Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS
4. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB VIII
ADMINISTRASI
1. Pendidikan pengkaderan berjenjang
a. Pendidikan dan pelatihan dasar atau disingkat DIKLATSAR
b. Kursus BANSER lanjutan atau disingkat SUSBALAN
c. Kursus BANSER pimpinan atau disingkat SUSBANPIM
2. Kursus Pelatih BANSERatau disingkat SUSPELAT secara berjenjang sebagai berikut:
a. SUSPELAT I untuk melatih calon pelatih DIKLATSAR
b. SUSPELAT II untuk melatih calon pelatih SUSBALAN
c. SUSPELAT III untuk melatih calon pelatih SUSBANPIM
3. Pendidikan dan latihan khusus atau disingkat DIKLATSUS
4. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan BANSER sebagaimana disebutkan dalam Pasal ini selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB VIII
ADMINISTRASI
Pasal
15
Sistem
Administrasi BANSER selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Administrasi BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB IX
ATRIBUT BANSER
BAB IX
ATRIBUT BANSER
Pasal
16
Lambang:
Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Bentuk dan arti lambang Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal
17
Panji:
Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 18
Corak dan desain Panji Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 18
Bendera:
Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 19
Corak dan desain Bendera Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 19
Mars:
Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 20
Lirik dan nada Mars Banser dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
Pasal 20
Seragam:
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Corak, desain dan tata letak pemasangan atribut dijelaskan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
21
1.
Susunan SATKORNAS dan SATKORWIL :
a. Seorang Kepala
b. Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL
c. Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d. Asisten-asisten :
(1) Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
(2) Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT
(3) Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
(4) Asisten Perbekalan disingkat ASKAL
(5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
(6) Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
(7) Asisten Kerjasama disingkat ASKER
e. DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f. Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
g. Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
a. Seorang Kepala
b. Dua orang Wakil Kepala untuk SATKORNAS dan seorang Wakil Kepala untuk SATKORWIL
c. Corp Provost terdiri dari: Seorang Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d. Asisten-asisten :
(1) Asisten Informasi dan Komunikasi disingkat ASINFOKOM
(2) Asisten Kegiatan disingkat ASGIAT
(3) Asisten Administrasi dan Personalia disingkat ASMINPERS
(4) Asisten Perbekalan disingkat ASKAL
(5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat ASRENDIKLAT
(6) Asisten Penelitian dan Pengembangan disingkat ASLITBANG
(7) Asisten Kerjasama disingkat ASKER
e. DENSUS 99 terdiri dari: seorang Kepala Detasemen, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f. Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
g. Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala.
2.
Susunan SATKORCAB :
a. SeorangKepala
b. SeorangWakil Kepala
c. Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d. Biro-biro:
(1) Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
(2) Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT
(3) Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
(4) Biro Perbekalan BIRO KAL
(5) Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
(6) Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
(7) Biro Kerjasama BIRO KER
e. Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f. Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala
g. Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.
3. Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota
4. Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XI
GARIS KOORDINASI
a. SeorangKepala
b. SeorangWakil Kepala
c. Corp Provost terdiri dari: Kepala Corp Provost, seorang Wakil Kepala Corp Provost dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
d. Biro-biro:
(1) Biro Informasi dan Komunikasi disingkat BIRO INFOKOM
(2) Biro Kegiatan disingkat BIRO GIAT
(3) Biro Administrasi dan Personalia disingkat BIRO ADMINPERS
(4) Biro Perbekalan BIRO KAL
(5) Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan disingkat BIRO RENDIKLAT
(6) Biro Penelitian dan Pengembangan disingkat BIRO LITBANG
(7) Biro Kerjasama BIRO KER
e. Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Satuan Khusus terdiri dari: seorang Kepala Satuan Khusus, seorang Wakil Kepala dan beberapa divisi yang selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
f. Pengendali Markas terdiri dari: seorang Kepala Markas dan seorang Wakil Kepala
g. Pembentukan Satuan Khusus tingkat SATKORCAB menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang.
3. Susunan SATKORYON dan SATKORKEL menyesuaikan dengan susunan SATKORCAB sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota
4. Tugas, wewenang dan Fungsi Satuan Koordinasi selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XI
GARIS KOORDINASI
Pasal
22
Pola
dan Mekanisme Koordinasi:
1. Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif.
3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4. Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5. Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6. Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.
1. Hubungan Ketua Umum GP Ansor kepada Kepala SATKORNAS dan atau hubungan ketua GP Ansor dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2. Hubungan kepala SATKORNAS kepada ketua-ketua, sekretaris, bendahara pimpinan pusat GP Ansor bersifat koordinatif.
3. Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala Satuan Koordinasi di masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4. Hubungan Wakil Kepala Satuan Koordinasi kepada Provost, Asisten, Biro-biro, Satuan Khusus pada masing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5. Hubungan antara Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Kepala Markas serta Kepala Satuan Koordinasi pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6. Hubungan SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, dan SATKORKEL bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP Ansor di masing-masing tingkatan.
BAB
XII
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal
23
Kegiatan
BANSER bersifat keagamaan, kemanusiaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan
serta bela negara yang teknis pelaksanaannya berpedoman pada progran kegiatan
GP Ansor dan BANSER.
BAB XIII
CORP PROVOST
BAB XIII
CORP PROVOST
Pasal
24
Corp
Provost adalah satuan tetap BANSER yang bertugas menciptakan pasukan Banser
yang tertib dan disiplin, sehingga tercipta tatanan Banser yang semakin baik,
taat aturan dan professional.
1.
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi Corp Provost adalah menegakan aturan dan disiplin organisasi kepada personil BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
b. Tugas Corp Provost adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum personil dalam Internal Kesatuan Banser dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
c. Tanggungjawab Corp Provost adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.
2. Struktur Corp Provost terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XIV
DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA
a. Fungsi Corp Provost adalah menegakan aturan dan disiplin organisasi kepada personil BANSER dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
b. Tugas Corp Provost adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum personil dalam Internal Kesatuan Banser dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
c. Tanggungjawab Corp Provost adalah melaksanakan tugas dan fungsi Provost sesuai aturan yang telah ditetapkan serta pembinaan personil.
2. Struktur Corp Provost terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Corp Provost diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XIV
DETASEMEN KHUSUS 99 ASMAUL HUSNA
Pasal
25
1.
Detasemen Khusus 99 Asmaul Husna selanjutnya disingkat DENSUS 99 adalah satuan
tetap BANSER yang bertugas mengamankan program-program keagamaan dan
program-program sosial kemasyarakatan sebagai partisipasi GP Ansor kepada
Negara dalam menghadapi tantangan global dan upaya memerangi radikalisme agama
dalam berbagai bentuk, yang berkedudukan di SATKORNAS.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
d. Tugas DENSUS 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan.
e. Fungsi DENSUS 99 Melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
f. DENSUS 99 bertanggungjawab kepada SATKORNAS dan Ketua Umum.
3. Struktur DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DENSUS 99 diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XV
SATUAN KHUSUS
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
d. Tugas DENSUS 99 adalah mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan informasi kepada pimpinan.
e. Fungsi DENSUS 99 Melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan atas nama agama, menjaga, memelihara dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terutama adalah rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sebagai amanat UUD 1945.
f. DENSUS 99 bertanggungjawab kepada SATKORNAS dan Ketua Umum.
3. Struktur DENSUS 99 terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai DENSUS 99 diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XV
SATUAN KHUSUS
Pasal
26
1.
Satuan Khusus adalah satuan yang dibentuk oleh BANSER berkedudukan di tingkat
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki kualifikasi khusus dan
berpartisipasi aktif pada negara, masyarakat, Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, GP
Ansor dan BANSER.
2. SATSUS terdiri atas:
a. Banser Protokoler;
b. Banser Tanggap Bencana;
c. Banser Penanggulangan Kebakaran;
d. Banser Lalu Lintas;
e. Banser Maritim;
f. dan Banser Husada.
Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
2. SATSUS terdiri atas:
a. Banser Protokoler;
b. Banser Tanggap Bencana;
c. Banser Penanggulangan Kebakaran;
d. Banser Lalu Lintas;
e. Banser Maritim;
f. dan Banser Husada.
Bagian Kesatu
Satuan Khusus Banser Protokoler
Pasal
27
1.
Barisan Ansor Serbaguna Protokoler disingkat Banser Protokoler adalah SATSUS
BANSER yang memiliki kualifikasi dalam menejemen acara kenegaraan, organisasi
atau acara resmi dilingkungan Nahdlatul Ulama, GP Ansor dan BANSER.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: mengatur, menata dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan personel.
3. Struktur Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: mengatur, menata dan mengelola acara kenegaraan, organisasi atau acara resmi sesuai dengan perencanaan kegiatan.
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan di GP Ansor dan BANSER.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan sesuai perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta pembinaan personel.
3. Struktur Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Banser Protokoler diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kedua
Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana
Pasal
28
1.
Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana selanjutnya disingkat BAGANA adalah
SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial
kemasyarakatan GP Ansor serta memiliki kualifikasi khusus dibidang
penanggulangan bencana.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi;
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
3. Struktur BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi;
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana serta pembinaan personel.
3. Struktur BAGANA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BAGANA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Ketiga
Satuan Khusus Banser Penanggulangan Kebakaran
Pasal
29
1.
Barisan Ansor Serbaguna Penanggulangan Kebakaran selanjutnya disingkat BALAKAR
adalah SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial
kemasyarakatan GP Ansor, memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi tinggi,
kepedulian dan solidaritas kepada sesama dalam penanggulangan bahaya kebakaran
serta memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.
b. Tugas: Melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
3. Struktur BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: penanggulangan bahaya kebakaran, tanggap darurat dan rehabilitasi.
b. Tugas: Melaksanakan fungsi tanggap darurat dan kemanusiaan dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bahaya kebakaran serta pembinaan personel.
3. Struktur BALAKAR terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BALAKAR diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian
Keempat
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
Pasal
30
1.
Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas selanjutnya disingkat BALANTAS adalah
SATSUS BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial
kemasyarakatan GP Ansor yang memiliki kualifikasi ketahanan fisik, mental yang
tangguh, disiplin, dan berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan
kecakapan dalam penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, pengurangan resiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
b. Tugas: melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalulintas.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
3. Struktur BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan, pengurangan resiko kecelakaan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
b. Tugas: melaksanakan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dengan mengutamakan pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya kelancaran dan ketertiban berlalulintas.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi penanganan peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan serta pembinaan personel.
3. Struktur BALANTAS terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BALANTAS diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian Kelima
Satuan Khusus Banser Maritim
Pasal
31
1.
Barisan Ansor Serbaguna Maritim selanjutnya disingkat BARITIM adalah SATSUS
BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP
Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin,
berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang kelautan
dan kemaritiman yang berdomisili di daerah kepulauan dalam wilayah yuridiksi
maritim NKRI.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI serta pembinaan personel.
3. Struktur BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
2. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan, pemeliharaan, pelestarian, dan konservasi wilayah maritim NKRI serta pembinaan personel.
3. Struktur BARITIM terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai BARITIM diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
Bagian
Keenam
Satuan Khusus Banser Husada
Satuan Khusus Banser Husada
Pasal
32
1.
Barisan Ansor Serbaguna Husada selanjutnya disingkat BASADA adalah SATSUS
BANSER yang mengemban dan mengamankan program-program sosial kemasyarakatan GP
Ansor yang memiliki ketahanan fisik dan mental yang tangguh, disiplin,
berdedikasi tinggi, serta memiliki kemampuan dan kecakapan di bidang
kedokteran, kesehatan modern dan tradisional.
1. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya dilingkungan Nahdlatul Ulama dan GP Ansor
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta pembinaan personel.
2. Struktur BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XVI
KEUANGAN
1. Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab:
a. Fungsi: bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat bagi masyarakat khususnya dilingkungan Nahdlatul Ulama dan GP Ansor
b. Tugas: Merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat.
c. Tanggungjawab: melaksanakan tugas dan fungsi bantuan kemanusiaan dibidang kedokteran, kesehatan dan norma hidup sehat serta pembinaan personel.
2. Struktur BASADA terdiri dari seorang Kepala, seorang Wakil Kepala dan beberapa Divisi
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai BASADA diatur dalam petunjuk pelaksanaan BANSER yang diterbitkan oleh SATKORNAS.
BAB XVI
KEUANGAN
Pasal
33
1. Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor
2. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melaui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai oprasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER.
3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
BAB XVII
PENUTUP
1. Sumber dana untuk keperluan kegiatan BANSER dibebankan kepada GP Ansor
2. Dapat mengupayakan sumber-sumber dana melaui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan guna membiayai oprasional satuan koordinasi dan satuan khusus BANSER.
3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
BAB XVII
PENUTUP
Pasal
34
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi BANSER ini akan diatur
kemudian hari oleh SATKORNAS BANSER melalui petunjuk pelaksanaan atau instruksi
dari pimpinan pusat GP Ansor atau SATKORNAS BANSER.
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini maka Peraturan Organisasi:
a. Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna;
b. Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
c. Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penaggulangan Kebakaran (BALAKAR);
d. Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
e. Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAAN);
f. Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
g. Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser;
h. dan Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan BANSER yang disingkat TJ2K3 BANSER.
dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
3. Lampiran dalam Pedoman Organisasi menjadi bagian tak takterpisahkan dari Pedoman Organisasi.
4. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Organisasi ini maka Peraturan Organisasi:
a. Nomor: 19/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang DENSUS 99 Asmaul Husna;
b. Nomor: 20/KONBES-XVIII/VI/2012 tentang Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (BAGANA);
c. Nomor: III/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Penaggulangan Kebakaran (BALAKAR);
d. Nomor: IV/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Lalu Lintas (BALANTAS);
e. Nomor: V/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Kepanduan (BANSER KEPANDUAAN);
f. Nomor: VI/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Khusus Barisan Ansor Serbaguna Protokoler (BANSER PROTOKOLER);
g. Nomor: VII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Satuan Provost Banser;
h. dan Nomor: VIII/KONBES-XIX/VI/2014 tentang Tanda Jasa, Jabatan Kecakapan, Kehormatan dan Kepangkatan BANSER yang disingkat TJ2K3 BANSER.
dinyatakan dicabut dan selanjutnya tidak berlaku lagi.
3. Lampiran dalam Pedoman Organisasi menjadi bagian tak takterpisahkan dari Pedoman Organisasi.
4. Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
No comments:
Post a Comment